Kejaksaan Agung Periksa Sekda Sumut Kasus Bansos

Ayat Sudrajat, Agus Supratman | CNN Indonesia
Rabu, 19 Agu 2015 14:43 WIB
Dalam pemeriksaan ini Kejari Medan hanya membantu menyediakan tempat pemeriksaan. Adapun materi dan pemeriksan dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Tim Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) Kejaksaan Agung memeriksa Sekda Sumut Hasban Ritonga di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rabu (19/8). (Detikfoto/Jefris Santama)
Medan, CNN Indonesia -- Tim Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah pejabat di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Rabu (19/8). Mereka diperiksa terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) yang turut menyeret Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. (Baca: Usut Dana Bansos Sumut, Kejaksaan Kirim Tim Khusus ke Medan)

Salah satu pejabat yang dimintai keterangan adalah Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Hasban Ritonga, yang saat itu menjabat Pelaksana Tugas (Plt)Kepala Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial Pemprov Sumut. Mereka di antaranya diperiksa di Ruang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Hasban diperiksa seputar tugas dan peran serta tanggung jawabnya ketika menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial Pemprov Sumut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di ruang jaksa fungsional Kejari Medan juga dilakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Pemprov Sumut Baharuddin Siagian. Baharuddin diminta keterangannya terkait tanggung jawabnya saat menjabat Kepal Biro Keuangan Sumut. (Baca: Kerugian Akibat Bansos Fiktif Sumut Mencapai Rp 380 miliar)

Hingga Rabu siang, Tim Satgasus P3TPK Kejagung telah memeriksa liuma orang pejabat di lingkungan Pemprov Sumut terkait kasus dana bansos. Selain Hasan dan Baharuddin, pejabat lain yang diperiksa yaitu M Ilyas selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Setda Provinsi Sumut 2012-2013, Mimin Indrayati selaku Bendahara Pengeluaran Setda Provinsi Sumut 2012-2013, dan Indra Saleh selaku Kuasa Pengguna Anggaran Setda Provinsi Sumut tahun 2013.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan M Haris Hasbullah mengatakan dalam pemeriksaan ini Kejari Medan hanya membantu menyediakan tempat pemeriksaan. Adapun materi dan pemeriksan dilakukan oleh Kejaksaan Agung. “Kejari hanya meminjami tempat, yang diperiksa sudah lima orang,” kata Haris.

Sementara itu seorang pejabat yang diperiksa, Baharuddin mengklaim hanya diminta menyerahkan dokumen. “Saya hanya menyerahkan dokumen, tidak diperiksa,” ucapnya. (Baca: BPK: Miliaran Duit Bansos Sumut Belum Dipertanggungjawabkan)

Sebelumnya, Tim Kejaksaan Agung lainnya juga mendatangi Kantor Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut. Sebanyak 24 pejabat dan bekas pejabat di jajaran Pemprov Sumut yang dianggap bertanggung jawab mengelola aliran dana Bansos di APBD Sumut tahun 2012 hingga 2013 telah diperiksa di Jakarta. (obs/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER