Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menahan mantan Ketua Palang Merah Indonesia Kota Bandung periode 2008-2009 Nadi Sastrakusumah hari ini, Kamis (20/8). Penahanan dilakukan setelah Nadi menyandang status tersangka dalam perkara korupsi penyalahgunaan dana tranfusi darah dan dana hibah Pemerintah Kota Bandung sejak 2013.
Pada kasus tersebut, penyidik Kejagung menduga ada kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar. Temuan tersebut terungkap setelah Kejagung meminta hitungan kerugian negara kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Penyidik telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana dalam rilis yang diterima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-78/F.2/Fd.1/08/2015, Nadi akan ditahan hingga 7 September mendatang. Ia merupakan satu-satunya tersangka dalam perkara korupsi yang menimpa PMI Kota Bandung.
Menurut Tony, Nadi terbukti bersalah karena dia diduga telah menyelewengkan dana BPPD (Biaya Pengelolaan Pembangunan Daerah) yang seharusnya digunakan untuk operasional unit transfusi darah.
"Pertanggungjawaban penggunaan dana hibah pembangunan gedung PMI Kota Bandung juga terbukti tidak diberikan secara benar oleh yang bersangkutan," kata Tony.
(rdk)