Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Polri meminta izin pengadilan jika ingin memeriksa Otto Cornelis Kaligis. Tersangka kasus suap itu kini telah jadi tahanan pengadilan setelah berkas kasusnya dilimpahkan.
"Perkara OC Kaligis sudah dilimpahkan ke pengadilan dengan demikian Kaligis sudah menjadi tahanan pengadilan. KPK menyarankan (Polri) untuk meminta ke pengadilan jika mau memeriksa Kaligis," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo, Kamis (20/8).
OC Kaligis sedianya menjalani sidang perdana Kamis siang (20/8) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Namun, majelis hakim menunda lantaran Kaligis sakit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan KPK itu menanggapi surat permintaan yang dilayangkan Polri agar penyidiknya dapat memeriksa Kaligis. Surat jawaban KPK juga sudah dikirimkan untuk Bareskrim Polri.
"Surat (jawaban) sudah dikirimkan," kata Johan.
Korps Bhayangkara kini tengah menyelidik dugaan kasus penyalahgunaan wewenang oleh KPK yang dilaporkan tim kuasa hukum Kaligis.
Sebelumnya, Kaligis menuding KPK telah menculik dirinya dan bertindak sewenang-wenang pada tanggal 14 Juli 2015 lalu. Penyidik komisi antirasuah juga diduga menyalahgunaan wewenangnya.
Nama Kaligis mencuat dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kaligis berperan sebagai kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Keuangan Pemprov setempat, Achmad Fuad Lubis.
Pemerintah provinsi Sumatera Utara menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara ke PTUN Medan lantaran mengusut kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di provinsinya. Untuk memuluskan gugatan tersebut, Gatot beserta istrinya, Evy Susanti, disangka menyuap tiga hakim dan satu panitera melalui OC Kaligis dan anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Geri. Tiga hakim adalah Hakim Tripeni Irianto, Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Sementara panitera tersebut bernama Syamsir Yusfan.
Gugatan pun menang. Kejati berhenti mengusut. Namun saat ini kasus kembali dibuka oleh Kejaksaan Agung. Penyidik Kejagung sudah memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah beberapa tempat. Bahkan calon tersangka sudah dikantongi Kejagung.
(sur)