"Perkara OC Kaligis sudah dilimpahkan ke pengadilan dengan demikian Kaligis sudah menjadi tahanan pengadilan. KPK menyarankan (Polri) untuk meminta ke pengadilan jika mau memeriksa Kaligis," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo, Kamis (20/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat (jawaban) sudah dikirimkan," kata Johan.
Sebelumnya, Kaligis menuding KPK telah menculik dirinya dan bertindak sewenang-wenang pada tanggal 14 Juli 2015 lalu. Penyidik komisi antirasuah juga diduga menyalahgunaan wewenangnya.
Nama Kaligis mencuat dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kaligis berperan sebagai kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Keuangan Pemprov setempat, Achmad Fuad Lubis.
Pemerintah provinsi Sumatera Utara menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara ke PTUN Medan lantaran mengusut kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di provinsinya. Untuk memuluskan gugatan tersebut, Gatot beserta istrinya, Evy Susanti, disangka menyuap tiga hakim dan satu panitera melalui OC Kaligis dan anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Geri. Tiga hakim adalah Hakim Tripeni Irianto, Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Sementara panitera tersebut bernama Syamsir Yusfan.
Gugatan pun menang. Kejati berhenti mengusut. Namun saat ini kasus kembali dibuka oleh Kejaksaan Agung. Penyidik Kejagung sudah memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah beberapa tempat. Bahkan calon tersangka sudah dikantongi Kejagung. (sur)