Kemarin (19/8), Hadi Poernomo meminta penundaan kepada Hakim Ketua I Ketut Tirta dengan alasan tidak adanya penasehat hukum yang mendampinginya di persidangan. Menanggapi itu, Indriyanto mengaku dapat memahami permintaan tersebut. (Baca: Tak Punya Kuasa Hukum, Sidang Hadi Poernomo Ditunda)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Indriyanto enggan untuk mengungkapkan isi dari memori PK. Menurutnya, hal tersebut nantinya akan terungkap di persidangan. "Selama belum dibacakan secara resmi di pengadilan, tidak etis (diberitahukan) dalam hukum acara," tutur Indriyanto. (Baca: KPK Siap Hadapi Sidang PK Praperadilan Hadi Poernomo)
PK terhadap putusan praperadilan perkara nomor 36/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel diajukan KPK karena dinilai ada sejumlah putusan yang melampaui wewenang. Apabila PK dikabulkan, putusan praperadilan yang membatalkan status Hadi sebagai tersangka dalam kasus penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk tahun 1999 kepada Bank BCA menjadi tidak sah.
Sebelumnya, Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 April 2014 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak bank tersebut. Negara ditaksir merugi hingga Rp 375 miliar. Atas perbuatannya, Hadi kala itu disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(obs)