KPK Sita Satu Unit Mobil Terkait Suap PTUN Medan

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Jumat, 21 Agu 2015 21:21 WIB
Diduga, mobil yang disita adalah satu unit kendaraan dinas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bermerek Toyota Fortuner.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi (tengah) dan Indriyanto Seno Adji (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Adnan Pandu (kanan) saat memberikan keterangan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Sabtu, 20 Juni 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi mengenai disitanya sebuah mobil dalam penyidikan perkara dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Pelaksana Tugas Komisioner KPK Johan Budi Sapto Prabowo membenarkan hal tersebut saat ditanyai mengenai penggeledahan yang dilakukan penyidik beberapa waktu lalu.

"Hanya satu mobil, yang kemudian sudah dititipkan di rumah barang rampasan," ujar Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/8).

Johan mengatakan mobil tersebut disita karena diduga sebagai kendaraan yang digunakan dalam proses tindak pidana korupsi. Diduga, mobil yang disita KPK adalah satu unit kendaraan dinas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bermerek Toyota Fortuner.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mobil dinas tersebut diduga sering digunakan Otto Cornelis Kaligis dan anak buahnya M Yagari saat mendampingi Kepala Biro Keuangan Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis yang mengajukan gugatan terhadap Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke PTUN Medan.

Sebelumnya, kuasa hukum Gatot Yanuar P Wasesa mengakui mobil itu digunakan Kaligis dalam mengurusi gugatan ke PTUN Medan. Tak hanya itu, Kaligis juga menggunakan mobil itu untuk menghadiri persidangan.

Selain mobil, KPK sebelumnya menyita dokumen terkait dana bantuan sosial setelah menggeledah Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Sumatera Utara di Medan. Pekan lalu (13/8), komisi antirasuah juga menggeledah tiga kantor dinas di Sumatera Utara untuk mencari dokumen terkait dibatalkannya surat perintah penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk kasus korupsi dana bantuan sosial di daerah setempat. (Baca: Gatot Tersangka, Pengusutan Kasus Bansos Tak Berhenti)

Seperti yang diberitakan sebelumnya, penyidikan kasus dugaan suap berawal dari adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik komisi antirasuah di Kantor PTUN Medan, Kamis (9/7).

Hakim memutus berdasarkan gugatan yang dilayangkan anak buah Gatot sekaligus Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumatera Utara Achmad Fuad Lubis. Dalam operasi, KPK mencokok M Yagahri Bastara alias Geri. Geri merupakan anak buah pengacara kondang yang direkrut Fuad, OC Kaligis. (Baca: KPK Kebut Penyidikan OC Kaligis Dalam Kasus Suap Hakim PTUN)

Saat ditangkap, Geri diduga tengah bertransaksi suap kepada tiga hakim yakni Hakim Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, Amir Fauzi, serta satu panitera Syamsir Yusfan. Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti berupa duit US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu.

Suap diduga untuk memuluskan gugatan yang dilayangkan anak buah Gatot sekaligus Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Achmad Fuad Lubis. Gugatan tersebut untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi bansos yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Anak buah Gatot dan Fuad disebut tak terima Kejati mengusut dugaan tersebut dengan memeriksa sejumlah jajaran pemerintah provinsi. (Baca: KPK Sidik Cara Gatot dan Evy Suap Hakim PTUN Pekan Depan)

Dalam kasus ini, lima orang yang dicokok KPK telah ditetapkan sebagai tersangka. Menyusul mereka, pengacra OC Kaligis serta Gatot dan istri mudanya, Evy Susanti. Gatot dan Evy disebut sebagai dalang suap. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER