Empat Pimpinan DPRD Musi Banyuasin Jadi Tersangka Suap RAPBD

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Jumat, 21 Agu 2015 17:59 WIB
Keempat tersangka tersebut adalah Ketua DPRD Banyuasin Riamon Iskandar dan tiga Wakil Ketua DPRD yaitu Darwin AH, Islan Hanura, dan Aidil Fitri.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi (tengah) dan Indriyanto Seno Adji (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Adnan Pandu (kanan) memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Sabtu, 20 Juni 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan status tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2015. Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi mengatakan empat tersangka baru tersebut merupakan anggota DPRD Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Keempat tersangka tersebut adalah Ketua DPRD Banyuasin Riamon Iskandar (Partai Amanat Nasional) dan tiga Wakil Ketua DPRD Banyuasin, masing-masing Darwin AH (PDI Perjuangan), Islan Hanura (Partai Golkar), dan Aidil Fitri (Partai Gerindra).

"Setelah melakukan gelar perkara dari keterangan saksi, maka penyidik menyimpulkan terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan empat anggota DPRD Musi Banyuasin," ujar Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/8). (Baca: KPK Gelar Pemeriksaan Dugaan Suap Pemkab Musi Banyuasin)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johan mengungkapkan keempat tersangka tersebut berlaku sebagai penerima suap atau janji. Keempat tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 201 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 KUHP.

Bekas juru bicara KPK ini mengatakan, masih terbuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara suap yang nilai komitmennya mencapai angka lebih dari Rp 10 miliar. Johan mengatakan hal tersebut akan dilakukan sepanjang ditemukannya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka.

Sebelumnya, KPK mencokok Syamsuddin, Bambang, Faisyar, dan Adam pada operasi tangkap tangan di wilayah setempat, pada Jumat malam (19/6) hingga Sabtu dini hari (20/6). Pada operasi tersebut, tim lembaga antirasuah mengamankan barang bukti berupa duit senilai Rp 2,56 miliar. Syamsuddin dan Faisyar disangka menyuap Bambang dan Adam.

Lebih lanjut, tim penyidik telah menggeledah kantor Pahri pada Senin (22/6). Selain itu, penggeledahan dilakukan di Kantor DPPKAD, Kantor DPRD setempat, Kantor Bappeda, kantor PU Cipta Karya, dan kantor PU Bina Marga.

Syamsuddin dan Faisyar disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b juncto Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. Sementara itu, Bambang dan Adam dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

Tak lama setelah itu, KPK akhirnya menetapkan Bupati Muba Pahri Azhari dan Istrinya Lucianty Pahri yang juga Anggota DPRD Sumatera Selatan menjadi tersangka. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER