Kesimpulan Praperadilan Rampung, Tim Kaligis Optimis Menang

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Sabtu, 22 Agu 2015 01:15 WIB
Tim kuasa hukum OC Kaligis yakin menang berkukuh bahwa tindakan penangkapan, penahanan dan isolasi yang dilakukan KPK melanggar KUHAP.
kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis, Jhonson Panjaitan, saat memberi keterangan pada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8). (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kesimpulan sidang praperadilan Otto Cornelis Kaligis melawan Komisi Pemberantasan Korupsi telah diserahkan oleh kedua belah pihak hari ini. Ditemui usai menyerahkan kesimpulan sidang, kuasa hukum OC Kaligis menyatakan optimistis bakal memenangkan gugatan yang diajukan.

Menurut anggota kuasa hukum Kaligis, Johnson Panjaitan, kemenangan dapat diraih karena KPK terbukti telah menggabungkan berkas perkara kliennya dengan tersangka pada kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Yagari Bhastara alias Geri.

"Berkas perkara seharusnya dibuat terpisah dari berkas operasi tangkap tangan. Harus ada penyelidikan, penyidikan, sprindik baru," kata Johnson di PN Jakarta Selatan, Jumat (21/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menggabungkan berkas perkara Kaligis dan tersangka lain, KPK juga dinilai melakukan proses penangkapan yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 13 Juli lalu. Pada tanggal tersebut, KPK diketahui membawa Kaligis untuk menjalani pemeriksaan di kantor lembaga antirasuah itu.

"Tindakan penangkapan, penahanan, isolasi, yang dilakukan KPK melanggar KUHAP semua," ujarnya.

Optimistis juga ditunjukan tim biro hukum KPK saat ditemui di kesempatan berbeda. Menurut biro hukum KPK, permohonan praperadilan harus digugurkan karena persidangan perkara pokok yang menjerat Kaligis telah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/8) lalu.

"Kami optimis permohonan praperadilan gugur. Merujuk perundang-undangan, jika hakim sudah buka sidang, maka sidang sudah jalan terlepas pak Kaligis datang atau tidak," kata anggota Biro Hukum KPK Natalia Kristianto.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui telah menunda sidang perdana Kaligis pada Kamis lalu. Penundaan dilakukan berdasar permohonan Jaksa KPK karena Kaligis sakit dan enggan datang di ruang sidang.

Jaksa KPK, Ahmad Burhanuddin menjelaskan telah menyerahkan surat panggilan untuk sidang perdana sejak 14 Agustus 2015. Namun ketika timnya menyambangi Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK pada Kamis pagi, Kaligis menolak diantar ke pengadilan.

"Kaligis menolak diperiksa dokter KPK (kembali). Alasannya, ada hipertensi dan diabetes melitus," ujar Jaksa Ahmad.

Kaligis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kaligis merupakan kuasa hukum pemerintah provinsi Sumatera Utara pimpinan Gatot Pujo Nugroho.

Anak buah Gatot, Achmad Fuad Lubis, menggugat Kejaksaan Tinggi setempat yang mengusut korupsi dana bantuan sosial. Gugatan menang dan Kejaksaan berhenti mengusut. Namun komisi antirasuah mengendus ada dugaan suap dari Gatot dan istri mudanya, Evy Susanti yang diberikan kepada tiga hakim dan satu panitera.

Mereka adalah Hakim Tripeni Irianto, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, dan panitera Syamsir Yusfan. Kaligis diduga berperan dalam suap bersama dengan anak buahnya yang tertangkap tangan KPK tengah bertransaksi suap, M Yagari Bhastara alias Geri.

Ketiga hakim, satu panitera, dan Geri, dicokok dalam operasi tangkap tangan di Kantor PTUN Medan, Kamis (9/7). KPK menyita duit US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu yang diduga sebagai duit suap. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER