Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk meneruskan pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras meski hal tersebut sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pihak Pemprov DKI dan RS Sumber Waras yakin tidak ada yang salah dengan prosedur pembelian lahan tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bahkan mengatakan tak takut jika proses pembelian ini dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, ia merasa sudah menempuh prosedur yang benar.
"Lebih baik proses pembelian ini berjalan terus. Kalau mau dibawa ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) silakan saja. Buktikan saja salah di mana kasus ini," kata gubernur yabg akrab disapa Ahok saat ditemui di Balai Kota, Jakarta, Jumat (21/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok juga mengaku pihaknya siap menggungat kembali BPK jika apa yang mereka temukan terbukti salah. Sebab, mereka merasa sama sekali tidak merugikan negara.
"Kalau ada kerugian negara, paling kita dipanggil jaksa, polisi, KPK. Kalau tidak bisa dibuktiin di pengadilan, kami menggugat BPK," ujar Ahok.
Sependapat dengan Ahok, Direktur Utama RS Sumber Waras Abraham Tedjanegara juga yakin akan meneruskan transaksi jual beli tersebut. Sama seperti Ahok, dia yakin proses pembelian tanah sudah benar.
"Kenapa mesti dibatalkan? Dari segi hukum saja terang dan jelas," ujar Abraham saat ditemui usai pertemuan dengan Ahok di Balai Kota.
Dalam temuannya, BPK menyebutkan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dibayarkan Pemprov DKI terlalu mahal. BPK mencatat pembelian tersebut bisa membuat Pemprov DKI merugi sebesar Rp 191 miliar.
Kerugian tersebut ditaksir dari harga NJOP lahan RS Sumber Waras itu yang mencapai Rp 20 juta. Padahal menurut BPK, Pemprov DKI bisa membayar senilai Rp 7 juta.
Perbedaan yang begitu signifikan dari NJOP tersebut karena persepsi kedua belah pihak terhadap lahan yang dibeli Pemprov DKI itu berbeda. Menurut RS Sumber Waras, lahan yang dibeli Pemprov DKI merupakan zona Jalan Kyai Tapa, meski letaknya berada di belakang lahan RS Sumber Waras yang berada lebih dekat dengan Kyai Tapa.
Di sisi lain, BPK menilai lahan Pemprov DKI itu masuk ke dalam zona Jalan Tomang Utara yang NJOP-nya tentu lebih rendah dari Kyai Tapa.
Anggapan tersebut buru-buru ditepis oleh Abraham. Mereka yakin lahan yang dibeli Pemprov DKI merupakan zona Kyai Tapa. Sebab, sertifikat tanah yang dimiliki pihak RS Sumber Waras mencatat hal tersebut.
"Sertifikat saya Kyai Tapa. Bayar pajaknya, Kyai Tapa. Kalau mau saya jual harga Tomang Utara, seharusnya pemerintah kasih saya Tomang Utara," ujar Abraham.
Perbedaan harga NJOP pada saat PT Ciputra Karya Utama ingin membeli lahan tersebut tahun 2013 lalu, namun dibatalkan, juga menjadi pertanyaan lain. Saat itu NJOP RS Sumber Waras Rp 13 juta dan dibayarkan PT Ciputra Karya Utama sebesar Rp 15,5 juta karena sudah ada kesepakatan dan ada perubahan peruntukkan lahan.
Abraham berdalih, perbedaan harga itu bukan ditentukan oleh pihaknya sendiri. NJOP ditentukan oleh pemerintah. Jika harganya naik sedemikian rupa, itu murni dari pemerintah.
Namun, akhirnya pembelian lahan oleh PT Ciputra Karya Utama itu tidak jadi karena pihak RS Sumber Waras ingin menjualnya kepada Pemprov DKI karena kesamaan visi. Saat itu Pemprov menawarkan akan membuat rumah sakit kanker dan jantung di sana.
Walaupun batal, Abraham mengaku hubungannya dengan PT Ciputra Karya Utama masih baik. Lahannya pun tak bersengketa.
"Ciputra baru pengikatan. Kalau izinnya keluar, baru dia boleh beli," kata Abraham.
Sejak saat itulah Pemprov DKI melakukan transaksi dengan pihak RS Sumber Waras untuk membeli lahan tersebut.
Perdebatan Akses JalanSelain harga NJOP, akses jalan juga menjadi permasalahan lainnya dalam kasus RS Sumber Waras ini. BPK menilai lahan yanh dibeli Pemprov DKI tidak memiliki akses langsung dengan jalan Kyai Tapa yang merupakan jalan besar.
Kalaupun ada aksesnya, itu melalui jalan Tomang Utara, hal tersebut tidak sesuai persyaratan karena jalan tersebut bukanlah jalan besar. Dan menurut panitia khusus (pansus) tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, kalau akses jalannya harus melalui Tomang Utara, pajak yang nantinya dibayarkan berarti masuk ke zona Tomang Utara.
Soal lahan yang dinilai tidak memiliki akses langsung ke Kyai Tapa, Pemprov DKI berencana membangun jalan baru yang terhubung ke Kyai Tapa. Jalan ini nantinya membelah lahan milik Pemprov DKI dan milik RS Sumber Waras. Pembangunan jalan baru tersebut juga hasil dari perjanjian antara kedua belah pihak.
"Akses jalan pasti ada. Kan sudah ada desainnya. Kalau nanti membangun Rumah Sakit, wajib menyiapkan fasilitas sosial, termasuk jalan," kata Ahok.
(pit)