Ahok Didesak Siapkan Tempat Usaha Bagi Warga Kampung Pulo

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 24 Agu 2015 08:11 WIB
Desakan ini agar warga yang direlokasi ke rumah Rusunawa tak kehilangan lapangan pekerjaan meski sudah tak mendiami kawasan di bantaran Sungai Ciliwung itu.
Warga melihat kondisi rumahnya setelah terjadi penggusuran di Kampung Pulo, Jakarta, Sabtu, 22 Agustus 2015. Pemerintah DKI Jakarta menargetkan penggusuran Kampung Pulo hingga 1,8 kilometer dan menyiapkan Rusunawa Jatinegara Barat bagi warga yang terkena dampak dari program normalisasi sungai. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab disapa Ahok didesak menyiapkan lahan untuk berdagang bagi warga Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur. Desakan ini dimaksudkan agar warga yang direlokasi ke rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Jatinegara tak kehilangan lapangan pekerjaan meski sudah tak mendiami kawasan di bantaran Sungai Ciliwung itu.

"Rusunawa kan hanya tempat hunian. Selama ini kan (solusi hanya) untuk hunian. Pemerintah harus menyediakan tempat usaha," ujar Direktur Eksekutif Institute for Economic Development and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati di Jakarta, kemarin. (Baca juga: Ahok: Oknum Ormas Seperti Preman yang Jual Lapak di Ciliwung)

Solusi nyata yang dapat dilakukan pemerintah daerah, menurut Enny, adalah dengan menyediakan lokasi berjualan di dekat pasar. Alternatif lainnya, pemerintah setempat dapat melakukan pelebaran Pasar Jatinegara dan memberikan lokasi khusus untuk warga yang tergusur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi solusi itu ada. Mereka (warga) tidak hanya dipindahkan untuk menyelesaikan problem hunian tapi tetap produktif," ujar Enny. (Baca: Ahok Munculkan Persoalan Baru dengan Penggusuran Kampung Pulo)

Sementara itu, Enny menambahkan, permasalahan ekonomi lainnya yang melanda warga Kampung Pulo adalah pembayaran pajak. Beberapa warga setempat mengklaim tetap membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saban tahunnya di atas tanah yang mereka huni.

Pajak tersebut menjadi beban pengeluaran dari masyarakat di samping kebutuhan primer seperti sandang, pangan, dan papan. Alhasil, uang yang mereka hasilkan dari bekerja pun ikut tersedot untuk membayar pajak. (Baca: Sengkarut Keadilan yang Diharapkan Warga Bantaran)

Padahal, sengketa lahan atau tanah belum juga usai. Baik pihak pemerintah maupun warga mengklaim tanah tersebut merupakan milik masing-masing pihak. Dalih pemerintah, tanah merupakan hak negara. Sementara warga mengklaim sudah tinggal di kawasan tersebut turun-temurun lintas generasi.

Bahkan, beberapa di antara mereka yang telah mengantongi sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga tak digubris oleh pemerintah. Pemerintah tetap ngotot tanah tersebut merupakan milik negara yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan negara sewaktu-waktu, termasuk dalam momen ini adalah normalisasi Sungai Ciliwung.

Sejak Jumat (21/8), Satpol PP DKI Jakarta telah menggusur sedikitnya 300 rumah yang terdiri dari Rukun Warga (RW) 01, RW 02, dan RW 03 di kawasan Kampung Pulo. Kepala Satpol PP Kukuh Hadisantoso menjelaskan, telah ada 383 warga eks Kampung Pulo yang mendapat kunci untuk menempati rumah susun sederhana sewa Jatinegara. Namun hingga kini, pemerintah belum menyelesaikan permasalahan ekonomi termasuk penyediaan lapangan pekerjaan dan kawasan berdagang bagi para warga yang tergusur. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER