"Rusunawa kan hanya tempat hunian. Selama ini kan (solusi hanya) untuk hunian. Pemerintah harus menyediakan tempat usaha," ujar Direktur Eksekutif Institute for Economic Development and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati di Jakarta, kemarin. (Baca juga: Ahok: Oknum Ormas Seperti Preman yang Jual Lapak di Ciliwung)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Enny menambahkan, permasalahan ekonomi lainnya yang melanda warga Kampung Pulo adalah pembayaran pajak. Beberapa warga setempat mengklaim tetap membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saban tahunnya di atas tanah yang mereka huni.
Padahal, sengketa lahan atau tanah belum juga usai. Baik pihak pemerintah maupun warga mengklaim tanah tersebut merupakan milik masing-masing pihak. Dalih pemerintah, tanah merupakan hak negara. Sementara warga mengklaim sudah tinggal di kawasan tersebut turun-temurun lintas generasi.
Bahkan, beberapa di antara mereka yang telah mengantongi sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga tak digubris oleh pemerintah. Pemerintah tetap ngotot tanah tersebut merupakan milik negara yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan negara sewaktu-waktu, termasuk dalam momen ini adalah normalisasi Sungai Ciliwung.
Sejak Jumat (21/8), Satpol PP DKI Jakarta telah menggusur sedikitnya 300 rumah yang terdiri dari Rukun Warga (RW) 01, RW 02, dan RW 03 di kawasan Kampung Pulo. Kepala Satpol PP Kukuh Hadisantoso menjelaskan, telah ada 383 warga eks Kampung Pulo yang mendapat kunci untuk menempati rumah susun sederhana sewa Jatinegara. Namun hingga kini, pemerintah belum menyelesaikan permasalahan ekonomi termasuk penyediaan lapangan pekerjaan dan kawasan berdagang bagi para warga yang tergusur. (obs)