Jakarta, CNN Indonesia -- Gugatan praperadilan yang diajukan oleh pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis akan memasuki tahap putusan pada hari ini. Tim kuasa hukum OC Kaligis pun yakin bahwa gugatan mereka akan diterima oleh majelis hakim
Salah satu kuasa hukum OC Kaligis, Johnson Panjaitan mengungkapkan gugatan kliennya tidak akan bernasib sama dengan gugatan Sutan Bhatoegana. Dia beralasan ada kebohongan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi saat proses praperadilan berjalan.
"Sebelum sidang (praperadilan dimulai) mereka meminta waktu penundaan dengan alasan mau melengkapi saksi dan bahan sidang tapi kenyataannya berbeda," kata Johnson saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8).
(Simak Fokus: OC Kaligis Terperangkap Suap)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebohongan yang dilakukan KPK, lanjut Johnson, adalah di hari yang sama saat meminta penundaan mereka mengatakan pada kuasa hukum OC Kaligis bahwa berkas kliennya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Ini masalah kejujuran, kenapa mereka tidak mengatakan bahwa penundaan itu untuk melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor, kenapa malah mengatakan untuk mengumpulkan bahan praperadilan," kata Johnson.
Seperti diketahui, gugatan praperadilan Sutan Bhatoegana digugurkan oleh majelis hakim lantaran berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Saat ini pun, Sutan sudah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim.
(Baca juga: Drama 'Penculikan' Versi OC Kaligis)Sebelumnya, OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kaligis merupakan kuasa hukum pemerintah provinsi Sumatera Utara pimpinan Gatot Pujo Nugroho.
Anak buah Gatot, Achmad Fuad Lubis, menggugat Kejaksaan Tinggi setempat yang mengusut korupsi dana bantuan sosial. Gugatan menang dan Kejaksaan berhenti mengusut. Namun komisi antirasuah mengendus ada dugaan suap dari Gatot dan istri mudanya, Evy Susanti yang diberikan kepada tiga hakim dan satu panitera.
Mereka adalah Hakim Tripeni Irianto, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, dan panitera Syamsir Yusfan. Kaligis diduga berperan dalam suap bersama dengan anak buahnya yang tertangkap tangan KPK tengah bertransaksi suap, M Yagari Bhastara alias Geri.
(Baca juga: OC Kaligis: Saya Dibiarkan Mati Pelan-Pelan)Ketiga hakim, satu panitera, dan Geri, dicokok dalam operasi tangkap tangan di Kantor PTUN Medan, Kamis (9/7). KPK menyita duit US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu yang diduga sebagai duit suap.
(sip)