Kuasa Hukum Kaligis Tuding KPK Ulur Waktu Sejak Awal Sidang

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Senin, 24 Agu 2015 13:06 WIB
KPK sebelum sidang perdana praperadilan digelar meminta penundaan dengan alasan melengkapi bahan untuk persidangan.
im kuasa hukum Otto Cornelis (OC) Kaligis, Johnson Panjaitan (kanan) dan Humprey Djemat (kiri) memberikan pernyataan kepada wartawan terkait pelimpahan berkas OCK ketahap Penuntutan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/8).Tim kuasa hukum Kaligis menyambut baik kabar soal segera dilimpahkannya berkas penyidikan kliennya, Otto Cornelis (OC) Kaligis ke penuntutan atau sudah (P21) dalam kasus suap hakim PTUN Medan. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi sengaja menunda sidang praperadilan sejak awal untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pelimpahan berkas ini akhirnya yang jadi alasan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengugurkan gugatan praperadilan penetapan tersangka Kaligis oleh KPK.

Salah seorang kuasa hukum Kaligis, Johnson Panjaitan menuding KPK berbohong. Pasalnya, saat meminta penundaaan, KPK berdalih ingin melengkapi bahan untuk menghadapi pengadilan.

Namun kenyataan, KPK, kata Johnson, melimpahkan berkas perkara dugaan suap dengan tersangka Kaligis ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini masalah kejujuran, kenapa mereka tidak mengatakan bahwa penundaan itu untuk melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor, kenapa malah mengatakan untuk mengumpulkan bahan praperadilan," kata Johnson saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8).

Namun anggapan tersebut langsung dibantah oleh Pelaksana Tugas Ketua Tim Biro Hukum KPK Nur Chusniah. Menurutnya tidak ada hubungannya penundaan dengan pelimpahan yang dilakukan oleh penyidik KPK.

"Harusnya sidang tanggal 10 Agustus (sebelum ditunda), sementara tanggal 12 Agustus baru dilimpahkan. Jadi tak ada alasan menunda sidang untuk melimpahkan," kata Chusniah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8).

Chusniah menambahkan bahwa semua bukti yang dimiliki oleh KPK untuk menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka memang lengkap.

Selain itu, dia juga menegaskan bahwa pertimbangan yang diambil oleh majelis hakim pun telah sama dengan yang komentar-komentar yang mereka ajukan sebelumnya bahwa berkas OC Kaligis telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

"Kapan dianggap gugur, yaitu sejak dilimpahkan ke pengadilan lalu hakim menggelar sidang," katanya.

Karena dianggap praperadilan yang diajukan Gugur, maka status tersangka tetap melekat pada Kaligis. Pengacara kawakan itu bahkan sudah menyandang status terdakwa karena sidang perdana telah digelar meski kemudian ditunda lantaran Kaligis sakit.

Sidang selanjutnya akan digelar Kamis (27/8) besok dengan agenda pembacaan berkas dakawaan. (sur)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER