Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur Gatot Pujo Nugoroho, dalam keterkaitannya atas kasus penyelewengan dana bantuan sosial di Sumatera Utara. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T. Spontana mengungkapkan bahwa pemeriksaan akan dilaksanakan di Komisi Pemberantasan Korupsi, tempat di mana Gatot telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
"Benar besok yang bersangkutan akan diperiksa di KPK," kata Tony saat ditemui di Kejaksaan Agung, Senin (24/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tony mengungkapkan, pemeriksaan akan dilakukan pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB.
Sementara untuk pemeriksaan saksi-saksi lain, Tony mengatakan bahwa sudah cukup banyak saksi yang diperiksa baik di Kejaksaan Agung maupun di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Khusus di Kejaksaan Agung, pemeriksaan saksi telah memanggil lebih dari 20 orang.
"Hingga saat ini yg diperiksa sudah banyak, untuk di sini sendiri ada 24 orang. Belum lagi yang diperiksa di sana (Sumatera Utara)," ujarnya.
Beberapa saksi yang sudah diperiksa di antaranya adalah Wakil Gubernur Sumut Erry Nuradi, Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga, bekas Sekda Sumut Nurdin Lubis, bekas Kepala Biro Keuangan Sumut Baharudin Siagian, Asisten Pemerintahan Sumut Silain Hadiloan, dan Kepala Biro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis.
Kejagung juga telah memeriksa bekas Kepala Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sakhira Zandi, bekas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Syaif Syafri, bekas Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumut Hidayati, dan bekas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumut Zulkarnain sebagai saksi pada perkara yang sama.
Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya Rp 308,94 miliar dana belanja hibah dan bansos yang belum dipertanggungjawabkan, serta Rp43,71 miliar penggunaan belanja bansos yang tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK yang diperoleh CNN Indonesia, Pemprov Sumut pada 2013 menganggarkan belanja hibah dan bansos sebesar Rp2,15 triliun dan Rp76,05 miliar. Dari jumlah tersebut, yang terealisasi adalah Rp1,83 triliun untuk bansos dan Rp43,71 miliar.
Ratusan miliar dana hibah dan bansos yang belum dipertanggungjawabkan itu terjadi lantaran 580 penerima hibah dan bansos belum membuat laporan pertanggungjawaban. Jumlah itu terdiri dari 529 penerima bansos senilai Rp 32,31 miliar dan 51 penerima hibah mencapai Rp 276,63 miliar.
Bansos tersebar penggunaannya oleh sejumlah SKPD antara lain Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial, serta Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat.
Laporan keuangan Pemprov Sumut mulai disorot setelah Gubernur Gatot dijadikan tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Gatot bersama istrinya Evy Susanti diduga menyuap hakim PTUN untuk mengamankan perkara bansos yang tengah disidik Kejaksaan Tinggi Sumut dan kemudian digugat Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Achmad Fuad Lubis ke PTUN Medan.
Gatot dan Evy kini mendekam di tahanan KPK. Tersangka lainnya yang juga pengacara kondang OC Kaligis juga ditahan KPK dan kini menggugat praperadilan kepada KPK.
(meg)