Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung berembuk dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat guna membahas pengusutan perkara dugaan korupsi dalam penjualan cessie atau jaminan hak tagih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ke sejumlah perusahaan saat krisis moneter 1998 silam.
Salah satu poin yang menjadi inti bahasan berkenaan dengan aduan masyarakat ke DPR ihwal penggeledahan yang dilakukan penyidik di kantor PT Victoria Investama (VI) dan PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) yang terafiliasi dengan Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC).
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berkukuh penggeledahan yang dilakukan penyidiknya tidak menyalahi aturan. Dia mengklaim penggeledahan dilakukan secara legal dan sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya mereka merasa (penggeledahan) tidak benar, gugat saja di praperadilan. Bukan di sini (DPR)," ujar Prasetyo usai menggelar pertemuan tertutup di Gedung DPR, Jumat (21/8).
Praseto menyatakan tidak ada politisasi hukum di balik pertemuannya dengan para wakil rakyat tersebut. Namun pengusutan kasus yang sedang ditangani penyidik itu bakal dibawa ke rapat komisi DPR yang membidangi ruang lingkup hukum dan keamanan.
"Nanti mungkin akan dibicarakan dalam rapat kerja dengan Komisi III," ujar dia.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menampik anggapan DPR telah berupaya mengintervensi pengusutan kasus yang ditangani penyidik kejaksaan. Mediasi menurutnya dilakukan DPR hanya untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang.
"Kami hanya mau memastikan dari laporan masyarakat itu, yang nantinya diperdalam di Komisi III, tidak ada abuse of power," ujar Fadli.
VSIC merupakan perusahaan yang pernah membeli cessie milik PT Adistra Utama dari BPPN pada 1998 lalu. Saat itu, cessie PT Aditra dilelang oleh BPPN karena perusahaan tersebut tidak sanggup membayar hutangnya kepada Bank Tabungan Negara (BTN) sebesar Rp 469 miliar.
Alih-alih dibeli dengan harga tinggi, cessie milik PT Adistra ternyata hanya ditebus dengan harga Rp 26 miliar oleh VSIC.
Ketika PT Adistra ingin menebus cessie miliknya dengan harga yang sama di kemudian hari, VSIC pun menolak. Perusahaan sekuritas tersebut memasang harga Rp 2,1 triliun agar cessie PT Adistra dapat dikembalikan.
Karena pelunasan cessie terhalang, maka PT Adistra melaporkan tindakan VSIC ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2012 silam. PT Adistra menduga ada praktik korupsi yang dilakukan oknum BPPN dengan VSIC saat mengalihkan cessie milik mereka.
Setelah pengusutan berhenti cukup lama, Kejagung sejak Mei lalu pun mengambil alih perkara dugaan korupsi dalam penjualan cessie oleh BPPN. Penggeledahan pun dilakukan sebagai tindak lanjut pengusutan perkara tersebut.
(sur)