Jakarta, CNN Indonesia -- Pertemuan perdana Komisioner Komisi Kejaksaan dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo telah selesai dilakukan. Pada pertemuan tersebut, kedua pihak membicarakan langkah untuk membangun sinergi antar lembaga yang baik kedepannya.
Menurut Ketua Komisi Kejaksaan Sumarno, komunikasi rutin harus dibangun antara lembaga yang ia pimpin dengan Kejaksaan Agung. Dengan komunikasi rutin, dipercaya konflik antar lembaga tidak akan muncul di masa mendatang.
"Ya komunikasi harus intens, perlu ada harmonisasi agar ada pandangan yang sama," ujar Sumarno di Kompleks Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (21/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo selaku Jaksa Agung pun mengatakan akan menggelar pertemuan rutin dengan Komisi Kejaksaan nantinya. Lembaga tersebut juga akan dilibatkan dalam pendidikan maupun seleksi Jaksa yang akan dilakukan Kejagung di masa mendatang.
"Kita sepakat akan mengadakan pertemuan berkala. Nanti juga kalau ada pendidikan Jaksa, Komisi Kejaksaan akan kita libatkan," kata Prasetyo.
Saat ditemui di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Erna Ratnaningsih sempat membandingkan hubungan antara Kejagung-Komisi Kejaksaan dengan Komisi Yudisial-Mahkamah Agung.
"Konflik seperti MA dan KY sekarang kan kontraproduktif, mengorbankan masyarakat. Makanya harus ada sinergitas antara yang mengawasi dan diawasi," ujarnya.
Sumarno dan Erna merupakan pemimpin baru pengurus Komisi Kejaksaan yang telah dilantik Presiden Joko Widodo, Kamis (6/8) lalu. Selain mereka berdua, tujuh anggota Komisi Kejaksaan lainnya adalah Ferdinand T Andi Lolo, Pultoni, Barita L. H Simanjuntak, Yuni Arta Manalu, Indro Sugiarto, Yuswa Kusuma AB, dan Tudjo Pramono.
Konflik KY dan MA sempat meruncing di kasus Hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan gugatan Budi Gunawan dalam praperadilan melawan KPK dan berbuntut panjang setelah dua komisioner KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal Polri. Kedua komisioner KY itu dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik sementara Pasal 311 KUHP soal Pemfitnahan.
Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para komisioner KY yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di media massa. Pernyataan tersebut, menurut Sarpin, dimuat di media cetak dan elektronik.
Kedua komisioner KY telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Berkas perkara dua komisioner kY ini sudah dilimpahkan Mabes Polri dan diterima sepenuhnya oleh ke Kejaksaan Agung awal Agustus.
(pit)