Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung akan kembali memanggil Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Gatot akan diperiksa sebagai saksi pada perkara penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial di Provinsi Sumut periode tahun anggaran 2011-2013. Gatot diminta datang pada Selasa (25/8) pekan depan.
Menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Gatot kembali dipanggil karena pada panggilan sebelumnya Gatot minta penundaan. Setelah permintaan penundaan dikabulkan, Gatot menurut Prasetyo mau diperiksa pada pekan depam.
"Tanggal 25 (Selasa) nanti janjinya Gatot mau diperiksa oleh kejaksaan," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kompleks Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (21/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gatot akan diperiksa setelah sebelumnya Kejagung memanggil pejabat-pejabat Sumut sebagai saksi dalam perkara dana hibah dan bansos. Pemanggilan Gatot juga dilakukan setelah tim satuan tugas khusus (satgasus) menyelesaikan penyidikan di Medan, Sumut, pekan ini.
Hingga Kamis (20/8) lalu, satgasus Kejagung telah mendapatkan sejumlah bukti baru dari penyidikan yang dilakukan di beberapa kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sumut. Dari penyidikan itu, satgasus menemukan adanya penyaluran dana hibah dan bansos fiktif oleh beberapa SKPD yang diberi wewenang menyalurkan dana tersebut.
Lima SKPD yang telah diperiksa diduga menyalurkan dana fiktif sekitar Rp 1 milyar pada 2013 lalu.
Prasetyo mengatakan, Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi nantinya akan berkoordinasi dalam menyidik perkara ini. Koordinasi dilakukan karena KPK sampai saat ini masih menangani perkara suap terhadap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, yang berkaitan dengan kasus dana hibah dan bansos Sumut.
"Saya sudah sempat bicara dengan salah satu komisioner KPK, nanti mereka akan rapat pleno sendiri. Terkait apa yang kami sidik dan mereka sidik nanti kami minta itu dibagi ke kami (Kejagung)," katanya.
Badan Pemeriksa Keuangan menemukan Rp308,94 miliar dana belanja hibah dan bansos yang belum dipertanggungjawabkan, serta Rp43,71 miliar penggunaan belanja bansos yang tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK yang diperoleh CNN Indonesia, Pemprov Sumut pada 2013 menganggarkan belanja hibah dan bansos sebesar Rp2,15 triliun dan Rp76,05 miliar. Dari jumlah tersebut, yang terealisasi adalah Rp1,83 triliun untuk bansos dan Rp43,71 miliar.
Ratusan miliar dana hibah dan bansos yang belum dipertanggungjawabkan itu terjadi lantaran 580 penerima hibah dan bansos belum membuat laporan pertanggungjawaban. Jumlah itu terdiri dari 529 penerima bansos senilai Rp 32,31 miliar dan 51 penerima hibah mencapai Rp 276,63 miliar.
Bansos itu tersebar penggunaannya oleh sejumlah SKPD antara lain Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial, serta Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat.
Laporan keuangan Pemprov Sumut mulai disorot setelah Gubernur Gatot dijadikan tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Gatot bersama istrinya Evy Susanti diduga menyuap hakim PTUN untuk mengamankan perkara bansos yang tengah disidik Kejaksaan Tinggi Sumut dan kemudian digugat Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Achmad Fuad Lubis ke PTUN Medan.
Gatot dan Evy kini mendekam di tahanan KPK. Tersangka lainnya yang juga pengacara kondang OC Kaligis juga ditahan KPK dan kini menggugat praperadilan KPK.
(sur)