Bawaslu Minta KPU Terbuka soal Penetapan Pasangan Calon

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Senin, 24 Agu 2015 17:03 WIB
Hal tersebut didasari masih adanya penyelenggaraan rapat pleno penetapan pasangan calon kepala daerah secara tertutup oleh KPUD.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muhammad (tengah) bersama Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro (kiri), Pimpinan Bawaslu Nasrullah (kedua kiri), Nelson Simanjuntak (kedua kanan) dan Daniel Zuchron (kanan) saat memberikan keterangan terkait rekomendasi atas calon tungal Pilkada, di Jakarta, Rabu (5/8). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan proses penetapan calon secara terbuka. Hal ini didasari penyelenggaran rapat pleno penetapan pasangan calon kepala daerah yang dilakukan secara tertutup oleh KPU daerah.

Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron mengingatkan, KPU harus melakukan proses penetapan pasangan calon kepala daerah dengan memenuhi derajat keadilan serta prinsip-prinsip transparansi, aksesibilitas dan akuntabilitas.

"Panitia pengawas pemilu mendapat laporan soal rapat pleno KPU yang dilakukan secara tertutup. KPU harus menjelaskan soal keputusannya, meski nanti ada ruang untuk tindak lanjut gugatan," kata Daniel di Kantor Bawaslu, Senin (24/8). (Lihat Juga: FOKUS Politik Acak Pilkada Serentak)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski merupakan wewenang KPU daerah, Daniel menyebutkan, laporan yang berasal dari panitia pengawas di daerah tersebut perlu ditindaklanjuti agar proses penetapan calon dapat memenuhi prinsip-prinsip pemilu yang terbuka dan transparan.

Selain itu, Bawaslu juga menyatakan kesiapannya menghadapi kemungkinan sengketa yang muncul pasca penetapan calon kepala daerah pada hari ini.

"Karena itu isu yang sangat vital, ya kami harus siap," kata Daniel. (Lihat Juga: Bawaslu Temukan Calon Petahana Langgar Aturan Pilkada)

Daniel menyebutkan, Bawaslu pusat dan Provinsi akan melakukan pengawasan dan pendampingan kepada panitia pengawas di daerah. Ia juga mengimbau jika dalam kondisi genting, maka pengawasan bisa dilakukan dengan laporan dokumen atau melaui komunikasi dengan Bawaslu pusat atau Provinsi.

Sebelumnya secara terpisah, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan beberapa daerah sudah melangsungkan rapat pleno penetapan pasangan calon kepala daerah yang berlangsung secara tertutup.

Husni menuturkan, KPU pusat memberi arahan kepada daerah bahwa rapat pleno bersifat tertutup, hal ini dikarenakan tidak disebutkan di dalam Peraturan KPU bahwa proses rapat pleno harus terbuka.

Namun, Husni menambahkan untuk pasangan calon yang tidak lolos tetap akan diberi penjelasan. Husni juga mengacu pada proses penetapan hasil pemilihan presiden lalu yang sifatnya tertutup. (utd)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER