KPU Kembali Buka Pendaftaran Jika Ada Lagi Calon Tunggal

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Senin, 24 Agu 2015 14:42 WIB
Jika setelah penetapan masih ada calon kepala daerah tunggal maka KPU akan kembali membuka pendaftaran untuk menjadi pesaing di pilkada serentak 2015.
Mendagri Tjahjo Kumolo bersama Ketua KPU Husni Kamil Manik menghadiri rapat gabungan bersama anggota Komisi II dan Komisi III DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2015. Dalam rapat gabungan tersebut membahas terkait teknis pengamanan pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada Desember 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan pihaknya akan kembali membuka pendaftaran bagi calon kepada daerah jika hasil penetapan menghasilkan calon tunggal. Pasalnya, hingga kini 80 daerah berpotensi memiliki calon tunggal.

"Kalau ada yang tidak memenuhi syarat, sementara calon yang dinyatakan memenuhi syarat kurang dari dua, maka KPU daerah akan membuka kesempatan untuk partai politik mendaftarkan calon lagi," kata Husni, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (24/8).

Husni menyebutkan, pembukaan pendaftaran calon baru sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Sementara, bagi pasangan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka tidak boleh mengajukan kembali dan harus diganti jika sudah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia berujar, sudah melakukan arahan kepada daerah terkait hal ini dengan memberi waktu 3 hari proses persiapan, yang di dalamnya terdapat sosialisasi kepada pihak-pihak terkait dan 3 hari untuk pendaftaran, sebagaimana yang sudah diatur pada UU No 8 tahun 2015 Pasal 49 dan 50. Sementara, untuk waktu perpanjangan diserahkan kepada KPU tiap-tiap daerah.
Sesuai ketentuan pada Pasal 49 dan 50 disebutkan bahwa hasil penetapan pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur atau Calon Bupati/Walikota yang tidak memenuhi persyaratan, maka akan diberi kesempatan untuk memperbaikinya. Namun jika waktu tersebut sudah lewat dan tidak terpenuhi, maka pasangan calon yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat mengajukan pasangan calon pengganti.

Saat ini beberapa daerah sudah melangsungkan rapat pleno yang digelar secara tertutup. Husni menuturkan, KPU pusat memberi arahan kepada daerah bahwa rapat pleno bersifat tertutup, namun ia menambahkan untuk pasangan calon yang tidak lolos tetap akan diberi penjelasan. Dalam hal ini, ia mengacu pada proses penetapan hasil pemilihan presiden lalu yang sifatnya tertutup dan juga tidak disebutkan di Peraturan KPU bahwa proses rapat pleno harus terbuka.

Sedangkan, untuk antisipasi terhadap potensi sengketa yang mungkin akan muncul, Husni menegaskan bahwa KPU dalam mengambil keputusan sudah memiliki pertimbangan dari aturan-aturan yang berlaku. Ia juga mengatakan KPU daerah telah dibekali dengan bimbingan teknis guna mengantisipasi hal ini.

"Maka teman-teman di daerah apabila sudah menetapkan ada yang tidak memenuhi syarat, maka mereka sudah siap menghadapi sengketa," ujar Husni.
Hari ini, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah yang dapat mengikuti pilkada 9 Desember mendatang. Namun, KPU masih menunggu proses penetapan yang dilakukan dari KPU 262 daerah peserta pilkada.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan pihaknya belum mengetahui hasil penetapan yang dilakukan KPU Daerah karena rapat pleno yang diselenggarakan setiap daerah berbeda-beda waktunya.

"Jadi hari ini sebagai batas waktu penetapan pasangan calon peserta pilkada. Kegiatan ini berlangsung di KPUD masing-masing. Kami belum tahu hasilnya seperti apa, kita tunggu saja," kata Hadar di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (24/8). (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER