BPK Kebut Investigasi Pembelian Lahan RS Sumber Waras

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 24 Agu 2015 18:11 WIB
Audit investigasi dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK R. Yudi Ramdan Budiman memberikan klarifikasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (8/7). (AntaraFoto/ Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah mengebut audit investigasi kasus pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras di Jakarta. Audit investigasi dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami sudah menerima permohonan investigasi dari KPK. Tim sudah bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta (Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok) minggu lalu," ujar Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK RI, Yudi Ramdan, ketika dihubungi CNN Indonesia, di Jakarta, Senin (24/8). (Lihat Juga: Jokowi Imbau Penegak Hukum Tak Langsung Tindak Temuan BPK)

Yudi menjelaskan, tim audit telah turun ke lapangan dan mengumpulkan sejumlah bukti terkait. Target penyelesaian audit belum ditentukan dan tergantung dari kondisi di lapangan. (Lihat Juga: Permintaan KPK Agar BPK Investigasi Sumber Waras Sudah Tepat)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Aji mengatakan meminta BPK menginvestigasi kasus RS Sumber Waras sebagai tindak lanjut dari laporan pengamat politik dan perkotaan Amir Hamzah.

Sebelumnya, Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta dilaporkan ke KPK atas kasus jual beli tanah rumah sakit pemerintah itu. Ahok dituding menyebabkan kerugian negara ratusan miliar.

Dari laporan hasil audit BPK terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2014, penentuan harga beli tanah oleh pemerintah daerah tak melalui mekanisme penilaian yang wajar.

BPK menilai pembelian lahan untuk pembangunan rumah sakit pemerintah seluas 3,7 hektare itu dapat merugikan pemerintah daerah sebanyak Rp 191 miliar.

BPK menemukan perbedaan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lahan di di sekitar Rumah Sakit Sumber Waras dengan lahan rumah sakit itu sendiri. Sehingga diindikasikan ada penggelembungan dana.

Dalam laporannya, BPK meminta Ahok untuk membatalkan pembelian. Jika tidak mau, badan audit negara ini meminta Ahok memulihkan indikasi kerugian minimal senilai Rp 191 miliar.

Ahok juga direkomendasikan meminta pertanggungjawaban Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) agar menyerahkan lokasi fisik tanah di Jalan Kyai Tapa.

Lokasi ini sesuai yang ditawarkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan bukan lokasi di Jalan Tomang Utara.

Selain itu, BPK juga merekomendasikan Ahok menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan YKSW selama 10 tahun sejak 1994 hingga 2014 senilai lebih dari Rp 3 miliar.

Tak mengindahkan rekomendasi tersebut, Ahok justru ngotot ingin tetap membeli lahan pembangunan RS Sumber Waras.

"Lebih baik proses pembelian ini berjalan terus. Kalau mau dibawa ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) silakan saja. Buktikan saja salah di mana kasus ini," kata Ahok, di Jakarta, Jumat (21/8).

Ahok juga mengaku pihaknya siap menggungat kembali BPK jika apa yang mereka temukan terbukti salah. Sebab, mereka merasa sama sekali tidak merugikan negara.

"Kalau ada kerugian negara, paling kami dipanggil jaksa, polisi, KPK. Kalau tidak bisa dibuktiin di pengadilan, kami menggugat BPK," ujar Ahok. (utd)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER