Pansus LHP BPK tersebut hanya membahas enam temuan BPK, yaitu terkait aset tanah DKI di Mangga Dua, pengadaan tanah Sumber Waras, Inbreng kepada PT Transjakarta yang tidak sesuai ketentuan, penyerahan aset inbreng yang belum diperhitungkan sebagai penyertaan modal pemerintah (PMP) pada BUMD, kelebihan pembayaran asuransi kesehatan senilai Rp 3,7 miliar, dan penyimpangan dana bantuan operasional pendidikan.
Ketua pansus tindaklanjut LHP BPK Triwisaksana mengatakan kasus UPS yang juga menjadi temuan BPK tidak dibahas lantaran tidak ada temuan signifikan terkit kasus itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait tidak masuknya kasus UPS dalam enam temuan signifikan BPK yang rata-rata bernilai besar, Sani mengatakan kewenangan itu ada pada BPK.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik juga mengatakan tidak perlu temuan itu dibahas oleh pansus karena sudah ditindak secara hukum.
"Sesuatu yang sudah diproses hukum, tidak usah dipansuskan lagi. Bukannya dewan takut terbukti terlibat. Itukan yang dihukum anak buahnya Ahok," kata Taufik.
Dugaan adanya penyimpangan dalam pengadaan uninterruptable power supply (UPS) ternyata masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dalam laporan tersebut BPK menyatakan pengadaan UPS tidak sesuai ketentuan.
Poin 31 dalam LHP BPK halaman 213 tersebut menyebutkan ada indikasi pemahalan harga pengadaan UPS pada Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD), Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Menengah Jakarta Selatan senilai Rp 163,8 miliar.
Dari hasil pemeriksaan terhadap proses perencanaan, pelelangan, dan pelaksanaan atas kegiatan pengadaan UPS di BPAD, Sudin Pendidikan Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, BPK menyimpulkan proses penganggaran kegiatan pengadaan UPS di ketiga lembaga tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak didukung dengan kebutuhan barang yang memadai. (pit)