BPK Temukan Enam Penyimpangan Signifikan Tanpa Kasus UPS

Tri Wahyuni | CNN Indonesia
Rabu, 19 Agu 2015 04:45 WIB
Ketua pansus LHP BPK Triwisaksana mengatakan kasus UPS yang jadi temuan BPK tidak perlu dibahas DPRD DKI Jakarta karena dianggap tidak signifikan.
Ilustrasi uninterruptable power supply (UPS). (Thinkstock)
Jakarta, CNN Indonesia -- Banyak pihak mempertanyakan kenapa panitia khusus (pansus) tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang digagas DPRD DKI Jakarta tidak membahas soal temuan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS). Padahal itu merupakan salah satu kasus korupsi penting yang terjadi di DKI.

Pansus LHP BPK tersebut hanya membahas enam temuan BPK, yaitu terkait aset tanah DKI di Mangga Dua, pengadaan tanah Sumber Waras, Inbreng kepada PT Transjakarta yang tidak sesuai ketentuan, penyerahan aset inbreng yang belum diperhitungkan sebagai penyertaan modal pemerintah (PMP) pada BUMD, kelebihan pembayaran asuransi kesehatan senilai Rp 3,7 miliar, dan penyimpangan dana bantuan operasional pendidikan.

Ketua pansus tindaklanjut LHP BPK Triwisaksana mengatakan kasus UPS yang juga menjadi temuan BPK tidak dibahas lantaran tidak ada temuan signifikan terkit kasus itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama karena BPK menyampaikan ada enam temuan permasalahan yang signifikan. Kedua karena UPS sudah masuk ranah hukum," kata Sani, panggilan Triwisaksana ketika dihubungi wartawan, Selasa (18/8).

Ia juga menampik alasan kasus tersebut tidak dibahas lantaran ada keterlibatan Komisi E dalam pembahasan UPS.

"Kalau kemungkinan keterlibatan dewan dalam kasus tersebut sudah menjadi urusan hukum. Pansus tidak akan intervensi persoalan hukum," ujar dia.

Terkait tidak masuknya kasus UPS dalam enam temuan signifikan BPK yang rata-rata bernilai besar, Sani mengatakan kewenangan itu ada pada BPK.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik juga mengatakan tidak perlu temuan itu dibahas oleh pansus karena sudah ditindak secara hukum.

"Sesuatu yang sudah diproses hukum, tidak usah dipansuskan lagi. Bukannya dewan takut terbukti terlibat. Itukan yang dihukum anak buahnya Ahok," kata Taufik.

Dugaan adanya penyimpangan dalam pengadaan uninterruptable power supply (UPS) ternyata masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dalam laporan tersebut BPK menyatakan pengadaan UPS tidak sesuai ketentuan.

Poin 31 dalam LHP BPK halaman 213 tersebut menyebutkan ada indikasi pemahalan harga pengadaan UPS pada Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD), Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Menengah Jakarta Selatan senilai Rp 163,8 miliar.

Dari hasil pemeriksaan terhadap proses perencanaan, pelelangan, dan pelaksanaan atas kegiatan pengadaan UPS di BPAD, Sudin Pendidikan Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, BPK menyimpulkan proses penganggaran kegiatan pengadaan UPS di ketiga lembaga tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak didukung dengan kebutuhan barang yang memadai. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER