Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Pansus Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemerikasaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Prabowo Soenirman mengatakan langkah yang diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tepat dengan meminta BPK melakukan investigasi atas temuan kerugian dari jual beli tanah Rumah Sakit (RS) Sumber Waras.
"KPK dan BPK sudah tepat melakukan investigasi. Karena memang ada indikasi kerugian," ujarnya kepada CNN Indonesia, Senin (24/8).
Prabowo menjelaskan, BPK dan KPK sebagai lembaga negara punya kewenangan dan kapabilitas untuk membuktikan segala temuan adanya kerugian dari proses jual beli tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Prabowo menuturkan, DPRD DKI sudah membentuk pansus sejak dua minggu lalu. Ia berharap, Pansus bekerja maksimal untuk membuktikan bahwa jual beli RS Sumber Waras bermasalah.
"Kami sejauh ini yakin itu bermasalah karena seharusnya sesuai dengan dokumen perencanaan," ujarnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Aji mengatakan tengah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi terhadap jual beli lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Permintaan tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan pengamat politik dan perkotaan Amir Hamzah ke komisi antirasuah.
Pengamat politik Amir Hamzah melaporkan dugaan penyimpangan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam pembelian lahan rumah sakit tersebut.
"KPK sudah minta kepada BPK untuk lakukan kajian audit investigasi terhadap proses peralihan (lahan) dan kemungkinan ada tidaknya penyimpangan keuangan negara," kata Indriyanto ketika dihubungi CNN Indonesia, di Jakarta, Senin (24/8).
Menurutnya, audit investigasi berbeda dengan hasil laporan audit. Pada tahap ini, BPK melakukan pendalaman atas laporan sebelumnya. Indriyanto pun masih menunggu hasil audit investigasi tersebut untuk mengambil langkah selanjutnya.
Polemik RS Sumber Waras bermula saat BPK menilai pembelian lahan untuk pembangunan rumah sakit pemerintah seluas 3,7 hektar itu dapat merugikan pemerintah daerah sebanyak Rp 191 miliar.
Selisih harga tersebut terjadi karena BPK menemukan perbedaan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lahan di di sekitar Rumah Sakit Sumber Waras dengan lahan rumah sakit itu sendiri. Sehingga diindikasikan ada penggelembungan dana.
(pit)