Komisioner Komnas HAM Khoiron mengatakan pihaknya pada Senin (24/8) siang ini akan mengadakan jumpa pers terkait permasalahan tersebut. Jumpa pers diadakan dalam rangka merespon peristiwa bentrok yang terjadi saat penggusuran di Kampung Pulo, pada Kamis (20/8) lalu. (Lihat Juga: FOKUS Rusuh Penggusuran Kampung Pulo)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada dua prinsip tranparansi dan partisipatoris warga yang merupakan bagian dari prinsip hak asasi manusia. Kedua hal ini tidak dijalankan Pemprov DKI padahal semestinya diterapkan dalam seluruh tindakan pembangunan apapun," ujar dia menegaskan.
Sebelumnya, penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI mendapatkan tentangan dari warga Kampung Pulo. Tokoh agama dan komunitas Ciliwung Merdeka, Habib Soleh, telah mengumpulkan informasi sejarah kebermilikan tanah dari penduduk Kampung Pulo. Soleh mengatakan informasi tersebut diserahkan oleh sebagian warga Kampung Pulo dalam bentuk fotokopi dan merupakan bagian dari persiapan warga untuk mengajukan gugatan hukum kepada Pemprov DKI.
Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan penggusuran dilakukan untuk program penanganan banjir dari Kementerian Pekerjaan Umum Pusat. Pemprov DKI berkewajiban untuk mengamankan program tersebut dengan menyiapkan 1.000 unit rumah susun tidak jauh dari lokasi penggusuran. (utd)