Komnas HAM Kritik Pemprov DKI soal Penanganan Kampung Pulo

Utami Diah Kusumawati | CNN Indonesia
Senin, 24 Agu 2015 11:51 WIB
Menurut Komnas HAM, Pemprov DKI selama ini dinilai tidak transparan dan partisipatif dalam membuat kebijakan tata kota terutama terkait penanganan banjir.
Warga mencari puing-puing di areal penggusuran Kampung Pulo, Jakarta, Sabtu (22/8). Pemerintah DKI Jakarta menargetkan penggusuran Kampung Pulo hingga 1,8 Kilometer, dan menyiapkan Rusunawi Jatinegara Barat bagi warga yang terkena dampak dari program normalisasi sungai. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkritik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas kebijakan tata kota yang dinilai kurang transparan serta tidak melibatkan warga, terutama yang berkaitan dengan penanganan masalah banjir. 

Komisioner Komnas HAM Khoiron mengatakan pihaknya pada Senin (24/8) siang ini akan mengadakan jumpa pers terkait permasalahan tersebut. Jumpa pers diadakan dalam rangka merespon peristiwa bentrok yang terjadi saat penggusuran di Kampung Pulo, pada Kamis (20/8) lalu. (Lihat Juga: FOKUS Rusuh Penggusuran Kampung Pulo)

"Ada dua pokok bahasan yang akan disampaikan dalam jumpa pers siang ini. Pertama, respon kami atas peristiwa bentrok masyarakat dengan aparat satpol PP di Kampung Pulo dan atas seluruh kebijakan tata kota yang disampaikan Pemprov. Kedua, refleksi peristiwa Kampung Pulo," kata Khoiron saat dihubungi CNN Indonesia, Senin. (Lihat Juga: Ahok Didesak Siapkan Tempat Usaha Bagi Warga Kampung Pulo)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih jauh, dia mengatakan dari kejadian bentrok warga dengan Pemprov DKI maka membuktikan cara yang dilakukan Pemprov DFKI dalam penanganan banjir sama sekali tidak melibatkan partisipasi warga. Hal itu dibuktikan dengan ketidakmengertian warga Kampung Pulo dengan pola pikir pemerintah untuk mengatasi persoalan banjir di wilayah DKI Jakarta. (Lihat Juga: Pakar Perkotaan: Rumah Ahok Harusnya Digusur Juga)

"Ada dua prinsip tranparansi dan partisipatoris warga yang merupakan bagian dari prinsip hak asasi manusia. Kedua hal ini tidak dijalankan Pemprov DKI padahal semestinya diterapkan dalam seluruh tindakan pembangunan apapun," ujar dia menegaskan. 

Khoiron juga menyampaikan dalam jumpa pers nanti, pihaknya akan menjabarkan soal kasus per kasus tentang konflik lainnya yang dialami Pemprov DKI dengan warga serta contoh kebijakan tata kota yang dinilai tidak jelas, membingungkan warga dan kurang transparan.

Sebelumnya, penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI mendapatkan tentangan dari warga Kampung Pulo. Tokoh agama dan komunitas Ciliwung Merdeka, Habib Soleh, telah mengumpulkan informasi sejarah kebermilikan tanah dari penduduk Kampung Pulo. Soleh mengatakan informasi tersebut diserahkan oleh sebagian warga Kampung Pulo dalam bentuk fotokopi dan merupakan bagian dari persiapan warga untuk mengajukan gugatan hukum kepada Pemprov DKI. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan penggusuran dilakukan untuk program penanganan banjir dari Kementerian Pekerjaan Umum Pusat. Pemprov DKI berkewajiban untuk mengamankan program tersebut dengan menyiapkan 1.000 unit rumah susun tidak jauh dari lokasi penggusuran. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER