Hal tersebut disampaikannya usai menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di gedung KPK.
"Mempertanyakan pembagian keseluruhan anggota DPRD dan yang ikut menerima uang suap dari pihak eksekutif Kabupaten Muba," ujar Iwan, Selasa (25/8). (Lihat Juga: Empat Pimpinan DPRD Musi Banyuasin Jadi Tersangka Suap RAPBD)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iwan merupakan pengantar uang suap pada tahap pertama yang jumlahnya mencapai Rp 2,6 miliar. Uang pemberian pertama tersebut merupakan komitmen awal yang diduga untuk memuluskan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2015.
Dari operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa duit senilai Rp 2,56 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dalam tas merah marun yang diduga uang suap.
Dalam pengembangannya, KPK menggeledah kantor Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan menetapkan status tersangka kepada Pahri dan Istrinya, Lucianty Pahri yang juga Anggota DPRD Sumatera Selatan.
Pekan lalu (21/8), KPK kembali menetapkan status tersangka dalam perkara ini. Keempat tersangka tersebut adalah Ketua DPRD Musi Banyuasin Riamon Iskandar (Partai Amanat Nasional) dan tiga Wakil Ketua DPRD Musi Banyuasin, Darwin AH (PDI Perjuangan), Islan Hanura (Partai Golkar), dan Aidil Fitri (Partai Gerindra).
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi mengatakan keempat tersangka tersebut berlaku sebagai penerima suap atau janji. Keempat tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 201 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 KUHP. (utd)