Mantan Supir Kader PDIP Dicecar Aliran Suap DPRD Musi

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 25 Agu 2015 12:32 WIB
Ridwan mengatakan KPK mempertanyakan pembagian suap ke seluruh anggota DPRD Musi Banyuasin.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (22/9). (CNN Indonesia/Adhi WIcaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ridwan selaku mantan supir pribadi Anggota DPRD Musi Banyuasin fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto mengaku diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait aliran uang suap tahap pertama yang diterima seluruh anggota DPRD Musi Banyuasin pada Februari 2015 lalu.

Hal tersebut disampaikannya usai menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di gedung KPK.

"Mempertanyakan pembagian keseluruhan anggota DPRD dan yang ikut menerima uang suap dari pihak eksekutif Kabupaten Muba," ujar Iwan, Selasa (25/8). (Lihat Juga: Empat Pimpinan DPRD Musi Banyuasin Jadi Tersangka Suap RAPBD)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selasa ini KPK juga menjadwalkan kembali pemeriksaan kepada Iwan sebagai saksi untuk Ketua DPRD Musi Banyuasin Riamon Iskandar yang telah dijadikan sebagai tersangka pada pekan lalu (21/8). Namun, Iwan mengatakan pemeriksaan tersebut sudah dilakukan sejak Senin kemarin. (Lihat Juga: KPK Tetapkan Pasutri Bupati Tersangka Suap RAPBD Musi)

Iwan merupakan pengantar uang suap pada tahap pertama yang jumlahnya mencapai Rp 2,6 miliar. Uang pemberian pertama tersebut merupakan komitmen awal yang diduga untuk memuluskan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2015.

Kasus suap DPRD Musi Banyuasin terbongkar pada operasi tanggap tangan KPK pada Jumat 19 Juni 2015 lalu. KPK mencokok Anggota DPRD Musi Banyuasin dari Fraksi PDIP Bambang Karyanto, Anggota DPRD Musi Banyuasin dari Fraksi Gerinda Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Musi Banyuasin Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Musi Banyuasin Fasyar.

Dari operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa duit senilai Rp 2,56 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dalam tas merah marun yang diduga uang suap.

Dalam pengembangannya, KPK menggeledah kantor Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan menetapkan status tersangka kepada Pahri dan Istrinya, Lucianty Pahri yang juga Anggota DPRD Sumatera Selatan.

Pekan lalu (21/8), KPK kembali menetapkan status tersangka dalam perkara ini. Keempat tersangka tersebut adalah Ketua DPRD Musi Banyuasin Riamon Iskandar (Partai Amanat Nasional) dan tiga Wakil Ketua DPRD Musi Banyuasin, Darwin AH (PDI Perjuangan), Islan Hanura (Partai Golkar), dan Aidil Fitri (Partai Gerindra).

Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi mengatakan keempat tersangka tersebut berlaku sebagai penerima suap atau janji. Keempat tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 201 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 KUHP. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER