"Kami masih menunggu dari keterangan saksi ahli. Kami sudah dapatkan tiga tapi mereka belum menyatakan bahwa ini ada unsur pidananya," kata Budi di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (25/8). (Lihat Juga: Kapolri Keluarkan Maklumat Larang Penimbunan Bahan Pokok)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepres itu sendiri melemahkan apa-apa yang sementara ini sudah kami dapatkan," kata Budi. (Baca Juga: Ini Alasan Menteri Pertanian Izinkan Impor Sapi)
"Kalau misalnya kami temukan ada 5.000 sapi, harus kami temukan 5.000 plus satu untuk bisa dikatakan menimbun."
Namun dia enggan menjelaskan Kepres apa yang dia maksud. Dia hanya mengatakan substansi Kepres itu hingga kini masih dibahas dengan ahli hukum.
Sebelumnya, Bareskrim melakukan penggerebekan terhadap tempat penimbunan sapi impor dari Australia di belakang Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Lokasi tersebut digunakan oleh PT Brahman Perkasa Sentosa.
Sapi yang ditemukan di lokasi berjumlah 21.993 ekor. Dari total tersebut, satu per lima sapi seharusnya sudah dipotong karena kondisinya siap potong. Namun, sapi-sapi tersebut justru dibiarkan.
"Ada 4.000 yang tidak dipotong dengan alasan tidak laku jual atau tidak ada pembelinya," kata Budi.
Penyidik menduga kasus penimbunan sapi ini dilakukan untuk menciptakan kelangkaan sehingga pemerintah terdesak untuk menambah kuota impor. (utd)