Calon Kepala Daerah yang Mundur Usai Penetapan Bisa Dipenjara

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Selasa, 25 Agu 2015 07:09 WIB
Selain ancaman penjara maksimal 60 bulan, pasanan calon juga bisa mendapat sanksi administrasi berupa denda.
Pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan simulasi pemungutan suara pemilihan kepala daerah Gubernur dan wakil gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati di halaman gedung KPU, Jakarta, Selasa, 7 April 2015. Kegiatan tersebut dalam rangka menyongsong pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak yang akan digelar bulan Desember tahun 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay akan memberikan sanksi kepada pasangan calon kepala daerah yang mundur usai penetapan. Sanksi yang dikenakan berupa denda.

Menurut Hadar, sanksi akan dijatuhkan baik bagi pasangan calon perorangan maupun pasangan yang diusung partai politik.

"Pasca hari ini, kalau ada yang pilih mundur boleh-boleh saja kami tidak melarang, tetapi akan dikenakan sanksi denda, kata Hadar di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (25/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khusus bagi calon perorangan, sanksi yang akan dijatuhkan lebih berat. Dua sanksi akan dijatuhkan yakni sanksi administratif dan pidana.

Sedangkan pasangan calon yang berasal didukung dari partai politik atau gabungan partai politik tidak akan dikenakan sanksi administratif, namun tetap akan menerima sanksi pidana. Selain itu partai politik pengusung juga tidak boleh mengajukan calon pengganti pada proses tahapan pilkada.

Menurut Hadar, bagi calon perseorangan, penerapan sanksi telah diatur dalam Undang-undang Pilkada Nomor 8 tahun 2015 Pasal 53 ayat 4. Sanksi administratifnya berupa denda sebesar Rp 20 miliar untuk pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur. Sementara untuk pasangan calon bupati/wali kota denda sebesar Rp 10 miliar.

Untuk sanksi pidana baik untuk calon perseorangan maupun calon dari partai politik diatur dalam Pasal 191 ayat 1 dan 2 dengan ancaman penjara paling lama 60 bulan serta denda maksimal Rp 50 miliar.

"Jadi perseorangan lebih berat karena syarat-syarat (pengajuan calon) perseorangan juga lebih berat," ujar Hadar.

Sebelumnya, hal senada juga disampaikan sebelumnya oleh Komisioner KPU Arief Budiman. Ia menegaskan, pasangan calon yang sudah memenuhi syarat dan lolos penetapan, tak boleh mundur dari gelaran Pilkada.

"Kalau calon perseorangan akan dijatuhi sanksi Rp 20 miliar apabila mendaftar jadi gubernur dan Rp 10 miliar untuk bupati," ujar Arief di Jakarta, Minggu (23/8). (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER