Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan modus pecah ban. Masyarakat yang menjadi target mereka biasanya nasabah bank dan valuta asing.
JA (28, DI (30) dan RA (33) memulai aksinya dengan berpura-pura menukar mata uang dollar di
money changer. Sambil mengantre giliran, mereka pun memilih nasabah yang akan menjadi korban.
Setelah memilih calon korban, salah satu pelaku mengikuti nasabah tersebut. Dua pelaku lain bertugas memasang paku di ban kendaraan korban. Pada saat mobil terhenti karena ban yang kempes, ketiga pelaku langsung melancarkan aksinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah diikuti, kaca mobil dipecahkan dengan busi, setelah itu barangnya diambil," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar (Kombes) Khrisna Murti di Polda Metro Jaya pada Selasa (25/8).
Dari salah satu operasi kejahatan yang dilakukan para tersangka, mereka berhasil menggasak uang sebanyak Rp 65 juta dari seorang korban bernama Muhammad Junaedi.
Pada saat diamankan, polisi menemukan beberapa barang bukti berupa paku payung, pecahan busi, sebuah mobil dan satu buah sepeda motor. Pelaku mempunyai peran berbeda-beda, JA berperan sebagai pemecah kaca mobil dan mengambil uang, DI berperan memasang paku di mobil korban. Sementara RA mengawasi situasi dan menerima uang hasil kejahatan.
Dengan menggunakan uang hasil kejahatannya itu, ketiganya diketahui sempat membeli sebuah mobil dan sepeda motor. Mereka ditangkap di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Kini, polisi masih mengincar dua pelaku lain berinisial H dan N, yang diduga menjadi bagian dari kelompok tersebut.
"Dari hasil kejahatannya pelaku punya mobil Nissan Juke dan motor trail,"ujar Khrisna.
Dua Perampok Konsumen Mini Market DitangkapDi tempat terpisah, aparat dari Polda Metro Jaya juga mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi kendaraan bermotor. Dua pelaku berinisial F (28) dan R (31) diketahui kerap beroperasi di 20 titik wilayah di Jakarta.
Menurut Komisaris Besar (Kombes) Khrisna Murti, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dua tersangka yang diamankan di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat , itu tidak segan-segan untuk melukai korbannya.
Para pelaku diketahui sering mengejar konsumen mini market sebagai targetnya.
"Modusnya kalau ketahuan, korban ditembak. Kami juga berhasil mengamankan senjata apinya," kata Khrisna, di Polda Metro Jaya, pada Selasa (25/8).
Kedua tersangka diketahui mempunyai peran yang berbeda-beda. Eksekutor diserahkan kepada F, sedangkan R berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi mereka melancarkan aksinya. Keduanya kini dihadapkan ancaman penjara maksimal 20 tahun, sesuai dengan pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan.
(meg)