Pelibatan TNI-Polri Dalam Penggusuran Melanggar Aturan

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 26 Agu 2015 16:19 WIB
LBH Jakarta menyatakan keterlibatan TNI-Polri dalam penggusuran warga tidak bisa dibenarkan.
Petugas Kepolisian berjaga di areal penggusuran Kampung Pulo, Jakarta, Sabtu, 22 Agustus 2015. Pemerintah DKI Jakarta menargetkan penggusuran Kampung Pulo hingga 1,8 Kilometer, dan menyiapkan Rusunawi Jatinegara Barat bagi warga yang terkena dampak dari program normalisasi sungai. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menyatakan pelibatan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian RI (Polri) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam beberapa kasus penggusuran tidak dibenarkan. Pelibatan kedua institusi tersebut dianggap melanggar Undang-Undang.

"Keterlibatan personil Polri dan TNI untuk melakukan penertiban di dalam kasus-kasus penggusuran paksa tidak dapat dibenarkan karena bukan merupakan tugas dan wewenang mereka berdasarkan Undang-Undang Polri dan UU TNI," ujar Pengacara Publik LBH Jakarta, Alldo Fellix Januardy dalam rilis yang diterima CNN Indonesia, Rabu (26/8).

Alldo menjelaskan, sesuai dengan  Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,  polisi seharusnya melindungi warga dari tindak kekerasan yang kerap terjadi setiap penggusuran berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demikian halnya dengan TNI, sesuai dengan Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, mereka seharusnya bertugas untuk menjaga kedaulatan negara, bukan mengurusi urusan domestik.

Lebih lanjut, Alldo mengatakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak menjalankan tugasnya dengan benar. Sebab di beberapa kasus penggusuran, Satpol PP justru  bertindak menggunakan kekerasan.

"Berdasarkan Pasal 4 PP Satpol PP (6/2010), dalam tindak penertiban juga harus memerhatikan keselamatan warga terdampak," ujarnya.

Lebih lanjut, Alldo menyampaikan, hasil penelitian LBH Jakarta menunjukkan sebanyak 19 kasus penggusuran yang melibatkan Polri dan TNI dan 26 kasus terdapat keterlibatan Satpol PP yang diiringi dengan 25 warga mendapatkan ancaman.

LBH Jakarta mendapati 30 kasus penggusuran paksa terjadi di DKI Jakarta sepanjang tahun 2015, antara lain 12 kasus di Jakarta Timur, 9 di Jakarta Utara, 4 di Jakarta Utara, 3 di Jakarta Pusat dan 2 di Jakarta Barat.

"Penggusuran paksa tersebut menelan korban sebanyak 3443 Kepala Keluarga dan 443 Unit Usaha Warga," ujarnya.

Selain itu, Alldo mengatakan, penggusuran di DKI belum memenuhi standar Hak Asasi Manusia (HAM). Pasalnya, berdasarkan penelitian ditemukan bahwa ada beberapa penggusuran dilakukan tanpa musyawarah, kompensasi, ancaman dan rehabilitasi setelah penggusuran dilakukan.

Dengan demikian, Alldo mengatakan, LBH Jakarta meminta Pemprov DKI segera membentuk peraturan perundang-undangan dan mencari solusi agar warga terdampak mendapat perlindungan dari negara.

Berikut 30 lokasi penggusuran di DKI Jakarta sepanjang Januari hingga Agustus 2015;

NoLokasiWaktu
1Jl. Pejambon 1, Gambir, Jakarta Pusat06-Jan-15

2Jl. Jambul Lama, RW 10, Kramat Jati, Jakarta Timur.08-Jan-15

3Jl. R.E. Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara13-Feb-15

4Jl. Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur18-Feb-15

5RT 16, RW 17, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara23-Feb-15

6Jl. Garuda, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat09-Mar-15

7RT 22/08, Bantaran Kali Karang dan Jl. Pluit Karya Timur, Penjaringan, Jakarta Utara12-Mar-15

8Jl. Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur30-Mar-15

9Pademangan I, Pademangan Timur, Jakarta Utara07-Apr-15

10Jl. Ancol Barat I RW 01 dan 02, Jakarta Utara08-Apr-15

11Jl. Inspeksi, Kali Buaran, Duren Sawit, Jakarta Timur08-Apr-15

12Bantaran Kali Cipinang, Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur09-Apr-15

13Jalan Pluit Raya 2 RW 08, Penjaringan, Jakarta Utara22-May-15

14RT 04, 05, 06 / RW 06 & RT 01/RW 07, Kali Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat27-May-15

15Kali Jabaludin, Rawa Terate, Cakung, Jakarta Timur27-May-15

16Cipinang Baru Bunder, Pulogadung, Jakarta Timur27-May-15

17Kampung Kandang, RT007/RW013, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara04-Jun-15

18Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan10-Jun-15

19Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan11-Jun-15

20Jalan Rawajati Barat, RT 09, RW 04, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan13-Jun-15

21Jl. Haji Dasuki hingga Kali Sunter, Cipinang Indah, Jakarta Timur15-Jun-15

22Jl. Letjen Sutoyo, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur16-Jun-15

23Jl. Bandengan, Pekojan, Tambora Jakarta Barat22-Jul-15

24RW 16, Kolong Tol Wiyoto Wiyono, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara23-Jul-15

25Jl. Rawasari Selatan, Cempaka Putih Timur23-Jul-15

26Jl. Menteng Pulo, Tebet, Jakarta Selatan28-Jul-15

27Jl. Bunga, Pal Meriam, Matraman, Jakarta Timur29-Jul-15

28Situ Rawa Badung, Kampung Rawa Badung, RT 10/08, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur06-Aug-15

29Bantaran Kali Sunter, Jakarta Utara12-Aug-15

30Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur20-Aug-15
(pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER