"Kami memang minta pendapat dari MK untuk itu (pembentukan undang-undang yang mengatur pembubaran lembaga negara yang dianggap tidak diperlukan), karena memang banyak sekali lembaga yang dibentuk karena euforia yang berlebihan,” kata politisi yang akrab disapa Pram itu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (26/8).
Pram menjelaskan, terdapat 22 lembaga negara yang rencananya akan dibubarkan. Kajian terkait hal itu, kata dia, tengah dibahas di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dulu saat Era Reformasi ada euforia yang berlebihan, sehingga lembaga itu dibentuk. Tetapi kenyataannya, dalam perjalanannya lembaga itu tidak efektif atau tidak bekerja, karena mereka sendiri juga jadi beban," ujar dia.
Ia pun menuturkan, akan dibuat peraturan presiden (perpres), undang-undang, serta peraturan pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang akan mengatur hal tersebut.
Pram memaparkan, lembaga yang akan dilebur itu akan diberi dua arahan, yakni masalah regulasi dan adanya lembaga-lembaga yang dianggap hanya menjadi beban APBN. "Ada dua yang dikasih arahan. Pertama, masalah regulasi. Nah regulasi ini sedang ditabulasi, jangan sampai overlapping dan jadi hambatan. Kedua, lembaga-lembaga yang hanya menjadi beban APBN," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan, pemerintah akan melebur lembaga-lembaga yang dianggap tidak diperlukan. Meski demikian, fungsi lembaga itu masih berjalan dengan diberikan kepada lembaga lain yang sudah ada.
"Banyak lembaga-lembaga, ada 100 berapa itu, yang mungkin mau dilebur. Yang tidak jelas kerjanya, lama itu," ujar Luhut.
(hel)