Pemerintah Minta Saran MK Soal UU Pembubaran Lembaga

Resty Armenia | CNN Indonesia
Kamis, 27 Agu 2015 00:23 WIB
Seskab Pramono Anung menyebutkan ada 22 lembaga negara yang rencananya akan dibubarkan.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjawab wartawan seusai Sidang Kabinet Paripurna, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/8). (Dok. Sekretariat Kabinet)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan, pemerintah tengah meminta pendapat Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pembentukan undang-undang yang mengatur pembubaran lembaga negara yang dianggap tidak diperlukan.

"Kami memang minta pendapat dari MK untuk itu (pembentukan undang-undang yang mengatur pembubaran lembaga negara yang dianggap tidak diperlukan), karena memang banyak sekali lembaga yang dibentuk karena euforia yang berlebihan,” kata politisi yang akrab disapa Pram itu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (26/8).

Pram menjelaskan, terdapat 22 lembaga negara yang rencananya akan dibubarkan. Kajian terkait hal itu, kata dia, tengah dibahas di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Pram, hal itu dilakukan Presiden Jokowi agar dalam kondisi seperti ini lembaga-lembaga negara yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan pemerintah bisa dilebur atau dibubarkan.

"Jadi dulu saat Era Reformasi ada euforia yang berlebihan, sehingga lembaga itu dibentuk. Tetapi kenyataannya, dalam perjalanannya lembaga itu tidak efektif atau tidak bekerja, karena mereka sendiri juga jadi beban," ujar dia.

Presiden Jokowi, imbuh Pram, berharap agar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi untuk segera menindaklanjuti rencana itu, terutama untuk semua lembaga yang bersifat adhoc.

Ia pun menuturkan, akan dibuat peraturan presiden (perpres), undang-undang, serta peraturan pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang akan mengatur hal tersebut.

Pram memaparkan, lembaga yang akan dilebur itu akan diberi dua arahan, yakni masalah regulasi dan adanya lembaga-lembaga yang dianggap hanya menjadi beban APBN. "Ada dua yang dikasih arahan. Pertama, masalah regulasi. Nah regulasi ini sedang ditabulasi, jangan sampai overlapping dan jadi hambatan. Kedua, lembaga-lembaga yang hanya menjadi beban APBN," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan, pemerintah akan melebur lembaga-lembaga yang dianggap tidak diperlukan. Meski demikian, fungsi lembaga itu masih berjalan dengan diberikan kepada lembaga lain yang sudah ada.

"Banyak lembaga-lembaga, ada 100 berapa itu, yang mungkin mau dilebur. Yang tidak jelas kerjanya, lama itu," ujar Luhut.

(hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER