Jakarta, CNN Indonesia -- Fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat kembali menjadi soroton. Menjelang peringatan hari ulang tahun DPR yang ke-70, persoalan yang mesti diselesaikan utamanya adalah penyusunan undang-undang. Hingga saat ini banyak pembahasan undang-undang yang belum selesai.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto mengakui bahwa dalam hal pembahasan undang-undang, anggota dewan masih jauh tertinggal dari target yang telah ditetapkan. (Baca:
DPR Tanpa Hasil Legislasi di Masa Sidang Keempat)
"Betul bahwa untuk pelaksanaan pembahasan UU masih jauh ketinggalan, belum maksimal. Kalau kita lihat rentetan dari awal, ada yang harus diselesaikan dulu oleh DPR," kata Agus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengatakan hal tersebut berdampak pada proses pembahasan UU yang tertunda. Ia pun mengakui DPR baru bisa merampungkan beberapa UU. Namun, Agus tampak pesimistis DPR mampu menyelesaikan pembahasan yang ditargetkan pada tahun ini.
"Walaupun kita tahu rasanya 37 RUU (program legislasi nasional prioritas) itu sulit tapi paling tidak kita mendorong sebanyak-banyaknya supaya pembahasan lebih didorong, diperbanyak, dan dikuatkan," tambah Agus.
Menurut Agus pihaknya akan mengurangi masa reses anggota dewan berikutnya guna mempercepat dan memfokuskan pembahasan legislasi yang masih banyak. (Baca:
DPR Tak Produktif Karena Utamakan Kepentingan Partai)
"Nantinya, waktu reses kita akan dikurangi. Tidak satu bulan, barangkali cuma dua atau tiga minggu paling lama," ujar Agus.
Selain masa reses yang dikurangi, Agus juga menyebutkan guna mempercepat pembahasan legislasi, saat ini DPR sudah menerapkan kebijakan hari legislasi yang dilaksanakan setiap Rabu dan Kamis. Namun, apabila ada hal yang mendesak fungsi pengawasan anggota dewan bisa dilakukan di luar hari tersebut. (Baca:
Tak Produktif Hasilkan Undang-Undang, Baleg Salahkan MD3)
Berdasarkan penelusuran, hingga saat ini DPR baru mengesahkan dua undang-undang dari 37 RUU yang menjadi prioritas. Undang-undang tersebut adalah UU nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah dan UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Kedua UU tersebut juga bukan sebagai produk murni anggota dewan karena merupakan usulan pemerintah dalam bentuk peraturan pengganti undang-undang (Perppu).
(obs)