Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Christopher Daniel Sjarief 1 tahun 6 bulan. Pengemudi mobil Outlander yang menewaskan empat orang dalam sebuah kecelakaan di Pondok Indah, Jakarta Selatan Januari lalu diputus bersalah atas insiden maut itu.
Namun meski divonis bersalah dan dihukum 1 tahun 6 bulan, Christoper tak perlu dipenjara. Pasalanya ia mendapat hukuman percobaan selama 2 tahun.
Menurut Majelis Hakim Made Sutrisna yang memimpin jalannya persidangan, meski bersalah, ada hal-hal yang meringankan terdakwa. Salah satunya adalah ia telah mendapat maaf keluarga korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa akan diawasi dalam 2 tahun, jika melakukan pidana dalam masa tersebut maka terdakwa harus menjalankan putusan ini," kata Made di PN Jakarta Selatan.
Selama masa percobaan berlangsung Christopher dilarang melakukan tindak pidana apapun. Jika satu tindak pidana saja dilakukan, maka hukuman akan langsung diberikan sesuai putusan hakim hari ini.
Majelis Hakim menggunakan konsep restorative justice dalam menjatuhkan vonis kepada Christopher. Pada konsep tersebut, segala tanggung jawab yang sudah diberikan terdakwa, dan pandangan keluarga korban atas tanggungan yang sudah diberikan, turut dipertimbangkan untuk menjatuhkan hukuman yang adil bagi kedua belah pihak.
Selain itu, perilaku Christopher selaku terdakwa yang sopan dan kerap membantu selama proses hukum berjalan juga menjadi dasar putusan.
"Fakta-fakta di persidangan sejalan dengan restorative justice, yaitu adanya pengakuan bahwa peristiwa kecelakaan yang dialami bukanlah sebuah konflik," kata Made.
Putusan Majelis Hakim untuk Christopher berbeda jauh dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (5/8) lalu. Saat itu, JPU menuntut dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
Oleh PN Jakarta Selatan, Christopher dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika melihat dasar hukum yang melandasi tuntutan JPU, Christopher bisa dituntut dengan masa kurungan maksimal 11 tahun penjara.
Pasal 310 ayat 3 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta."
Sementara, Pasal 310 ayat 4 UU yang sama menyebutkan, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta."
(sur)