Polisi Bongkar Penipuan Tas Hermes Palsu

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 09 Jul 2015 23:19 WIB
Pelaku meminta korban untuk mentransfer setengah harga ke rekening HS sebagai uang muka sebanyak Rp 77,5 juta.
Dua tersangka penipuan tas bermerek yang berhasil diungkap oleh Polres Jakarta Selatan, Kamis (9/7). (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan berhasil menguak kasus penipuan berkedok penjualan tas bermerek melalui situs online, pada Rabu (8/7). Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang merupakan bapak dan anak berinisial HS (52) dan NNH (24).

Keduanya ditangkap di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, berikut barang bukti satu lembar bukti transaksi dari Bank Mandiri, cabang ITC Permata Hijau, tertanggal 16 April 2015.

Wakil Kepala Polres Jakarta Selatan Ajun Komisarin Besar Surawan mengatakan bahwa keduanya bekerja sama dalam mencari korban untuk ditipu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi korban-korban melihat online, tepatnya web www.jgadore.com ada orang yang menjual tas bermerek Hermes. Hanya iklan saja, tidak ada barang yang dijual. Karena murah, korban jadi tertarik," ujar Surawan di Markas Polres Jakarta Selatan, Kamis (9/7).

Surawan menuturkan, bahwa para pelaku menawarkan harga lebih murah dari harga asli. Harga asli dari tas Hermes tersebut senilai Rp 400 juta. Akan tetapi, harga yang ditawarkan hanya Rp 150 juta.

"Pelaku meminta korban untuk mentransfer setengah harga ke rekening HS sebagai uang muka sebanyak Rp 77,5 juta," ujarnya.

Lebih jauh Surawan mengatakan, keduanya juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Kuta, Bali, terkait dengan kasus yang sama dan kasusnya sudah tinggal disidangkan.

"Kami belum tahu sudah berapa kali para pelaku menjalankan aksinya. Tapi, penindakan ini karena ada laporan dari korban serta laporan dari Polsek Kuta, Bali, bahwa mereka masuk DPO, karena mereka juga menipu seorang warga negara asal Australia," bebernya.

Surawan menjelaskan, proses penangkapan pelaku dilakukan setelah unit Cyber Crime Markas Besar Polri melacak keberadaan para pelaku.

Atas tindakannya, para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER