200 Pelacur yang Dikelola Robbie Tak Semua Selebriti

Aulia Bintang | CNN Indonesia
Rabu, 13 Mei 2015 08:10 WIB
Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Latuheru mengatakan sebanyak 200 orang yang dikelola Robbie adalah wanita, namun tak semuanya selebriti.
Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat bersama Kasatreskrim Ajun Komisaris Besar Audi Latuheru menunjukkan barang bukti telepon genggam blackberry milik tersangka RA saat rilis di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2015). (Detikcom/Agung Pambudhy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersanga Robbie Abbas (RA) dikabarkan memiliki 200 wanita yang masuk dalam kendalinya. Namun pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan mengaku belum tentu 200 wanita tersebut bekerja sebagai publik figur.

Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru mengungkapkan hal tersebut saat ditemui di Mabes Polri kemarin. Ia hanya menegaskan jika 200 orang tersebut benar-benar berjenis kelamin wanita. (Baca juga: Pelanggan Rela Bayar Mahal PSK Kelas Atas demi Sensasi)

"Saya tidak akan menyebut profesi apapun, yang pasti untuk wanita sudah kami ketahui ada 200 orang," kata Audie.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Audie menambahkan para wanita tersebut menjadi asuhan Robbie dengan dua cara. Cara pertama, jelas Audie adalah Robbie yang mencari para wanita sesuai keinginan pelanggan.

"Ada RA yang mencari mereka sesuai keinginan pelanggan," kata Audie singkat. (Baca juga: Pengguna Selebriti Pelacur Tak Jadi Fokus Penyidikan Polisi)

"Ada juga yang mereka meminta RA mencarikan pekerjaan. Namun belum ada bagaimana cara mereka bertransaksi," ujarnya menambahkan.

Robbie sendiri sebelumnya mengaku punya 200 "anak asuh". Namun tak semuanya berasal dari kalangan artis. "Dari semua kalangan," katanya. Ia memperkirakan hanya separuh dari pelacur yang dikelolanya yang selama ini berprofesi sebagai artis.

Saat ini penyidik Reskrim Polres Jakarta Selatan masih terus mendalami keterangan dari RA sebagai pelaku. Untuk pemeriksaan terhadap pengguna jasa akan dilakukan jika memang keterangan mereka dibutuhkan.

Sementara untuk saksi yang lain, Audie menegaskan semua akan dilakukan jika pemeriksaan terhadap RA selesai dilaksanakan. "Pemanggilan saksi lagi setelah kami selesai periksa RA. Rencananya minggu ini tapi mundur lagi," kata Audie. (Baca juga: Prostitusi Online Kelas Atas Bakal Sulit Diberantas)

Diberitakan sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menerapkan dua pasal pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk menjerat RA dalam perkara esek-esek ini, yaitu pasal 296 dan pasal 506.

Pasal 296 KUHP mengancam setiap orang yang dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul bersama orang lain dengan pidana penjara paling lama 16 bulan. Sementara itu, pasal 506 KUHP mengancam setiap orang yang mengambil untung dari pelacuran perempuan dengan pidana penjara selama tiga bulan.

RA sendiri diamankan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan pada Jumat (8/5) di sebuah hotel di Jakarta Selatan saat tengah melakukan transaksi untuk 'menjual' wanita berinisial AA. AA sendiri disebut kepolisian sebagai salah satu artis yang menghiasi dunia infotainment Indonesia. (Baca juga: Polisi: Robbie Tiga Tahun Jadi Germo dan Sulit Ditangkap)

Namun AA yang sempat dibawa ke Mapolres Jakarta Selatan bersama RA pun dilepas dan penyidik Polres Jakarta Selatan hanya melakukan penahanan terhadap RA selaku mucikari. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER