Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Brigadir Jenderal Anjan Pramuka, Kamis (27/8), menjelaskan, kasus ini berawal dari ditangkapnya seseorang bernama Herry Gandhy yang menerima sabu sebesar 2,5 kilogram di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 22 Agustus lalu.
Gandhy menerima barang haram tersebut dari seorang warga Malaysia yang kini telah melarikan diri. "Awalnya yang kita sasar itu warga negara asingnya, ternyata sudah diserahkan ke Gandhy," kata Anjan di Markas Besar Polri, Jakarta. Anjan tidak mau menyebut identitas warga Malaysia yang dia maksud lantaran pihaknya masih melakukan penyelidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penggerebekan, 30 warga Taiwan ditangkap karena diduga melakukan kejahatan siber (cyber crime). Mereka diduga melakukan penipuan perbankan menggunakan alat elektronik untuk menjerat korban yang ada di luar negeri. Lebih jauh, kepolisian hingga kini masih mendalami modus yang digunakan para warga asing tersebut.
"Ini kan kemungkinan ada saling berkaitan, ini yang sedang kami dalami," kata Budi.
Lebih lanjut, Budi menuturkan, seluruh pengungkapan tersebut merupakan hasil kerjasama dengan Bea Cukai, Imigrasi dan analis IT.
Sebelumnya, bersamaan dengan Gandhy, kepolisian juga menangkap seorang WN Taiwan bernama Chen Hsin Chieh. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku disuruh oleh Lim Chandra Sutioso menjadi kurir.
Berdasarkan pengakuan tersebut, akhir pekan lalu, Bareskrim berhasil menangkap Lim di Kompleks Ruko Grand Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 192 paspor WN asal Taiwan, Vietnam dan Mongolia. Lim mengaku sebanyak 26 paspor yang disita merupakan milik WN Taiwan yang menghuni rumah mewah di salah satu rumah mewah di komplek Setra Duta, Bandung. (hel)