Pengemudi Kecelakaan Pondok Indah Tak Dibui, JPU Pikir-pikir

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 27 Agu 2015 18:29 WIB
Jaksa penuntut umum belum memutuskan apakah akan menerima atau banding atas vonis 1 tahun 6 bulan yang diterima Christoper Daniel Sjarief.
Penabrak maut di Pondok Indah, Christopher Daniel, muncul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) jelang putusan sela dalam perkara yang menjeratnya, Jakarta, Senin, 25 Mei 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perkara kecelakaan maut Pondok Indah yang melibatkan Christopher Daniel Sjarief masih pikir-pikir terhadap vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam tempo tujuh hari ke depan, JPU akan menyikapi keputusan hakim tersebut apakah akan banding atau menerimanya.

Ditemui usai persidangan JPU Agus Kurniawan mengatakan, ia bukan ragu karena baru akan mempertimbangkannya. "Masih pikir-pikir (untuk banding). Bukan ragu-ragu, yang jelas kami pikir dulu selama tujuh hari," kata Agus di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8).

Vonis 1 tahun 6 bulan lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Christoper 2 tahun 6 bulan penjara. Apalagi vonis hakim tersebut tak membuat terdakawa dipenjara karena mendapat hukuman percobaan selama 2 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, pengacara Christopher, Yanti mengaku siap memang JPU mengajukan banding. "Ya kita siap kalau jaksa banding. Manfaatkan waktu 7 hari ini saja," ujarnya.

Sebelumnya hakim Made Sutrisna yang memimpin jalannya persidangan memutuksan Christopher bersalah atas kecelakaan yang menewaskan empat orang di Pondok Indah, Januari lalu.

Meski bersalah, ada beberapa hal yang meringankan Christoper seperti keluarga korban sudah memaafkan dan berperilaku baik selama persidangan.

Meski tak dipenjara, pengadilan akan mengawasi Christoper selama masa percobaan dua tahun ini. Jika selama maca percobaan Christoper melakukan tindak pidana, maka ia akan langsung dijebloskan ke penjara.

Majelis Hakim menggunakan konsep restorative justice dalam menjatuhkan vonis kepada Christopher. Pada konsep tersebut, segala tanggung jawab yang sudah diberikan terdakwa, dan pandangan keluarga korban atas tanggungan yang sudah diberikan, turut dipertimbangkan untuk menjatuhkan hukuman yang adil bagi kedua belah pihak. (Baca juga: Divonis Salah, Pengemudi Kecelakaan Pondok Indah Tak Dibui)

Kecelakaan maut terjadi pada Selasa (20/1) malam lalu sekitar 20.00 WIB di Jalan Sultan Iskandarsyah, Kebayoran Lama, tepatnya dekat halte Transjakarta Kostrad. Kecelakaan bermula saat Christoper memacu Mitsubisi Outlander B 1658 PJE dengan kecepatan tinggi dan menabrak Honda Beat B 3060 BSN yang dikemudikan Mohammad Arifin.

Di dekat halte, mobil kembali menabrak Avanza B 1318 TPJ yang dikemudikan Rifki Ananta dan kemudian menabrak Mitsubisi pikap B 9852 AP yang dikemudikan Ade.

Tabrakan beruntun tak terhindarkan yang juga melibatkan lima motor yakni Yamaha Vixion B 3981 SON, Honda SupraX B 6684 TON, Honda Vario B 6535 AM, Honda Megapro B 4492 RO, dan Honda Beat B 3060 BSN.

Empat korban tewas dalam kejadian ini adalah Mustopa warga Pondok Bambu, Mahyudin Herman warga Depok, Wisnu Anggoro warga Kebayoran Lama, dan Batang Onang warga Parung. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER