Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar hukum Mohammad Mahfud M.D. menilai publik tidak perlu memperdebatkan wacana penerbitan surat edaran soal kebijakan kebal hukum dari pemerintah. Sebab dia berpendapat sebuah kebijakan pada dasarnya memang tidak bisa dipidanakan.
"Karena memang salah satu tugas pemerintah itu agar ada kebijakan. Masalahnya kalau kebijakan itu konduktif, itu sudah lain lagi," ujar Mahfud di Gedung DPR, Kamis (27/8).
Bagaimanapun, kata Mahfud, sebuah kebijakan tidak bisa menjadi sasaran kriminalisasi. Pemerintah membutuhkan kebijakan karena tanpa hal itu negara tidak bisa jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Mahfud menyatakan bahwa pemerintah sudah bisa menjamin kebijakan bebas jeratan hukum tanpa harus mengeluarkan surat edaran pun.
Selaiknya peraturan pemerintah, kebijakan merupakan bagian dari azas hukum pemerintahan yang tidak bisa dipidanakan.
"Jadi selama kebijakan itu murni sebuah kebijakan, lakukan saja," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan ketakutan pemerintah daerah dalam administrasi dan teknis penggunaan anggaran, menjadi penyebab rendahnya penyerapan anggaran.
"Selama ini Pemda ketakutan untuk menyerap anggaran karena soal administrasi, soal teknis yang belum tentu ada niat jahat mengambil uang, tapi bisa dipidana," kata Yasonna, di Kompleks Parlemen, Selasa (25/8) lalu.
Yasonna menyebutkan diperlukannya standar operasional prosedur (SOP) untuk menghindari dipidanakannya pemerintah daerah berkaitan dengan penggunaan anggaran, sebelum ada audit dan temuan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan pemerintah tengah mendorong kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/walikota untuk berani mengambil kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan tanpa dirundung ketakutan akan terbentur dengan persoalan hukum.
Presiden Joko Widodo menghendaki agar penegak hukum tidak memidanakan sebuah kebijakan yang diambil oleh kepala daerah. Kalaupun ada persoalan administratif, katanya, bisa diselesaikan melalui jalur perdata sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
(meg)