Mahfud berpendapat kondisi pemberantasan korupsi saat ini sedang tidak kondusif akibat berbagai peristiwa yang menimpa KPK seperti penyidikan dugaan tindak pidana yang dilakukan dua pimpinan KPK serta perseteruan antara KPK dan Polri.
"Lebih baik jangan dilakukan sekarang, jaraknya dengan peristiwa yang mengguncang belum jauh," ujarnya saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/6). (Baca Juga: Johan Budi: Revisi UU KPK Kontradiktif)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lagi pula tidak ada satu hal yang mendesak," ucapnya.
Sebelumnya, revisi UU KPK masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2015. Hal tersebut diputuskan melalui rapat yang dilakukan Badan Legislasi DPR bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. (Lihat Juga: Yasonna Klaim Tak Tabrak Aturan Presiden Dorong Revisi UU KPK)
"Perlu dilakukan peninjauan kembali seperti penyadapan yang tidak melanggar HAM, dibentuk dewan pengawas, pelaksanaan tugas pimpinan, dan sistem kolektif kolegial," ujar Yasonna dua pekan lalu. (utd)