Mahfud MD Minta Revisi UU KPK Ditunda

Abraham Utama | CNN Indonesia
Rabu, 01 Jul 2015 00:10 WIB
Alasannya, pembahasan beleid tersebut berpotensi dipenuhi beragam kepentingan jika dilakukan dalam waktu dekat.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan seusai menemui putri mantan Presiden Soekarno Rachmawati Soekarnoputri di Jakarta, Kamis (19/2). (AntaraFoto/ Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi seharusnya tidak dilakukan dalam waktu dekat ini.

Mahfud berpendapat kondisi pemberantasan korupsi saat ini sedang tidak kondusif akibat berbagai peristiwa yang menimpa KPK seperti penyidikan dugaan tindak pidana yang dilakukan dua pimpinan KPK serta perseteruan antara KPK dan Polri. 

"Lebih baik jangan dilakukan sekarang, jaraknya dengan peristiwa yang mengguncang belum jauh," ujarnya saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/6). (Baca Juga: Johan Budi: Revisi UU KPK Kontradiktif)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud mengatakan jika pembahasan revisi UU KPK tetap dilakukan dalam waktu dekat, hasil pembaharuan beleid tersebut berpotensi dipenuhi beragam kepentingan. Ia mengatakan rasa emosional para pihak yang berkaitan dengan undang-undang ini belum sepenuhnya padam.

"Lagi pula tidak ada satu hal yang mendesak," ucapnya. 

Meski demikian, Mahfud mengatakan substansi perubahan UU KPK sudah tepat. Ia menyebutkan dugaan penggunaan kewenangan penyadapan oleh pimpinan komisi antirasuah dapat menjadi alasan tepat bagi revisi UU KPK. (Lihat Juga: Komisi III Dukung Polri Punya Wewenang Menyadap seperti KPK)

Sebelumnya, revisi UU KPK masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2015. Hal tersebut diputuskan melalui rapat yang dilakukan Badan Legislasi DPR bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. (Lihat Juga: Yasonna Klaim Tak Tabrak Aturan Presiden Dorong Revisi UU KPK)

"Perlu dilakukan peninjauan kembali seperti penyadapan yang tidak melanggar HAM, dibentuk dewan pengawas, pelaksanaan tugas pimpinan, dan sistem kolektif kolegial," ujar Yasonna dua pekan lalu. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER