Maraknya Praperadilan, Salah Satu Buah Kecerobohan KPK

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Kamis, 09 Apr 2015 16:45 WIB
Kekalahan KPK di sidang praperadilan Budi Gunawan dianggap Mahfud MD sebagai bentuk kecerobohan atas minimnya barang bukti penetapan BG sebagai tersangka.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sejak Komisaris Jenderal Budi Gunawan memenangi gugatan praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi dibuat kewalahan dengan gelombang susulan dari para tersangka yang ingin menempuh jalur serupa dengan harapan lepas dari jerat pesakitan lembaga antirasuah itu.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, duduk persoalan tidak hanya bisa ditudingkan kepada Hakim Sarpin Rizaldi sebagai orang yang punya kuasa mengambil keputusan. Dalam hal ini, kata Mahfud, KPK juga punya peran sebagai pihak yang bertanggung jawab atas maraknya gugatan praperadilan.

"KPK juga turut andil dalam maraknya praperadilan ini. Dalam kasus BG, KPK ternyata tak punya bukti yang cukup tapi menetapkan BG sebagai tersangka," ujar Mahfud di Gedung KPK, Kamis (9/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud berpendapat, jika benar KPK punya bukti kuat untuk menjerat Budi sebagai tersangka, KPK bisa langsung menempuh jalur pengadilan sehingga bisa menghindari gugatan praperadilan yang diajukan sang jenderal.

"KPK seharusnya jangan ceroboh dalam menetapkan tersangka, jangan menggantung nasib orang," ujar Mahfud.

Kemenangan Budi Gunawan di sidang praperadilan pada akhirnya menjadi putusan tak terbantahkan yang membuktikan bahwa KPK tak punya argumen kuat untuk menetapkan bekas ajudan Megawati Soekarnoputri itu sebagai tersangka pemilik rekening gendut.

"Faktanya praperadilan sudah menerima itu. Tinggal sekarang apakah (KPK) mau menerima itu atau tidak," ujar Mahfud. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER