Atasi Kemacetan, Ahok Terus Berupaya Batasi Kendaraan Pribadi

Tri Wahyuni | CNN Indonesia
Jumat, 28 Agu 2015 07:21 WIB
Salah satun upaya mengurai kemacetan dengan penerapan jalan berbayar elektronik (ERP). Sayang masih belum jelas kapan hal ini diterapkan di Jakarta.
Kemacetan di Pintu Tol Kuningan 2, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terus berupaya melakukan pembatasan kendaraan pribadi di Jakarta. 

Pembatasan kendaraan pribadi ini bertujuan untuk mengurangi jumlah kendaraan yang beredar di Jakarta, sekaligus membuat masyarakat beralih menggunakan transportasi umum.

Sejak 17 September 2014, Pemprov DKI Jakarta melarang sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat. Mulai dari Bundaran HI sampai persimpangan Jalan Medan Merdeka Barat dan Medan Merdeka Utara, sepeda motor juga tidak boleh melintas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya kebijakan ini diterapkan selama 24 jam. Namun setelah dievaluasi kebijakan tersebut sedikit mengalami perubahan.

Pengendara sepeda motor di Jakarta dapat melintasi Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat mulai pukul 23.00 WIB hingga 05.00 WIB setiap harinya. Pelarangan bagi kendaraan roda dua melintas di kedua ruas jalan tersebut masih berlaku pada pukul 06.00 WIB hingga 23.00 WIB.

Pelarangan motor melintas di jalan protokol ini tidak hanya diperuntukkan untuk sepeda motor pribadi. Ojek dan jenis sepeda motor lainnya pun dilarang melintas rute ini.

Rencananya, Pemprov DKI Jakarta juga akan menambah ruas jalan protokol yang tidak boleh dilintasi sepeda motor. Apalagi jika nanti jumlah bus di Jakarta sudah banyak sehingga setiap lima menit sekali ada bus yang melintas.

Selain sepeda motor, Pemprov DKI Jakarta juga akan membatasi mobil. Ada dua cara yang dilakukan, dengan menggunakan kebijakan three in one (3 in 1) dan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan di Jakarta.

Saat ini sistem three in one (3 in 1) sudah berlaku. Di pagi hari, pemberlakukan jalur 3 in 1 sudah dilakukan sekitar pukul 07.00-10.00 WIB. Sedangkan untuk sore hari diterapkan pada pukul 16.30-19.00 WIB. Sistem 3 in 1 dilakukan setiap Senin sampai Jumat kecuali hari libur nasional.

Kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) juga dipercaya bisa mengurangi jumlah mobil yang melintas di Jakarta. Nantinya, mobil yang melintasi jalan-jalan tersebut wajib membayar Rp23-25 ribu sekali lewat. Namun tarif tersebut bisa dinaikkan lagi apabila dalam jumlah mobil yang melintas dalam satu jam di jalan-jalan itu tak juga berkurang. Targetnya, jumlah mobil yang melintas tak lebih dari 1.500 unit.

ERP rencananya akan diterapkan di Bundaran Senayan-Kota yakni Jalan Sudirman, Thamrin, Medan Merdeka Barat, Hayam Wuruk, dan Gajah Mada; Ragunan-Menteng yakni Warung Buncit, Mampang Prapatan, dan Kuningan.

Tapi, hingga kini belum jelas kapan ERP akan diberlakukan. Pemprov DKI Jakarta mengalami masalah dalam pengadaan barang. ERP yang ada saat ini tidak sesuai dengan keinginan sang Gubernur. Bahkan ada beberapa komponen mesin yang rusak di gerbang ERP. Terkait hal tersebut, Ahok mengatakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk membereskannya.

"Kami lagi suruh beresin. Ada berapa permasalahan ada laporan yang aneh-aneh," kata mantan Bupati Belitung Timur itu.

Salah satu hal yang mengganjalnya adalah adanya perubahan spesifikasi pada mesin ERP. Ia berkata, ada informasi yang mengatakan kalau spesifikasi yang digunakan tidak sesuai dengan arahannya.

"Ada yang mengatakan mereka mulai mencoret dan mengarahkan spesifikasi bukan seperti Singapura. Padahal, arahan saya sangat jelas. Harus seperti ERP di Singapura." kata dia.

Dengan adanya masalah tersebut, Ahok pun menargetkan ERP akan dioperasikan mulai tahun depan. Padahal sebelumnya, ditargetkan akan selesai tahun ini.

Menaikkan Tarif Parkir

Pembatasan kendaraan bermotor tidak hanya dilakukan dengan cara pelarangan melintas atau penerapan tarif terhadap kendaraan yang melintas. Pemprov DKI Jakarta juga akan mematok tarif parkir yang tinggi dengan menggunakan Terminal Parkir Elektronik (TPE)

Ahok mengatakan tarif yang dikenakan pada kendaraan yang parkir menggunakan sistem progresif. Semakin ramai sebuah tempat dan semakin mendekati pusat kota, tarif parkir pun akan semakin mahal.

Sampai saat ini, pemasangan TPE masih sangat sedikit. TPE baru ada di Jalan Sabang dan di Jalan Boulevard Kelapa Gading. Ahok mengungkapkan saat ini pihaknya sedang melakukan lelang mesin TPE untuk segera diterapkan di jalan-jalan di Jakarta.

Penerapan tarif parkir yang mahal dipercaya dapat membuat masyarakat enggan untuk membawa kendaraan pribadi dan akhirnya berdampak pada pengurangan kemacetan. Seperti diketahui, salah satu penyebab kemacetan adalah banyaknya parkir-parkir liar di jalan.

Untuk menindaklanjuti penyebab macet yang satu ini, Pemprov DKI Jakarta akan menambah unit mobil derek yang digunakan untuk menertibkan kendaraan yang parkir liar.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta baru memiliki 15 mobil derek untuk lima wilayah, yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Ke depan, Pemprov DKI Jakarta akan menambah 19 unit mobil derek lagi.

"Semua parkir-parkir liar kami mau sikat," ujar Ahok.

Jika semua cara-cara tersebut terbukti efektif untuk mengurangi jumlah kendaraan yang beredar di Jakarta setiap harinya, Ahok yakin lama kelamaan masyarakat akan beralih menggunakan transportasi umum. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER