Jakarta, CNN Indonesia -- Pengembangan kasus dugaan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi dalam proses bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok membuahkan hasil. Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) menetapkan satu tersangka baru yang berasal dari salah satu perusahaan garam di Surabaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum PMJ Komisaris Besar Khrisna Murti mengungkapkan, tersangka tersebut berinisial CJ dan memiliki jabatan tinggi di perusahaan PT Garindo.
"CJ itu Direktur Utama PT Garindo dan sekarang sudah melarikan diri ke Singapura," kata Khrisna saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khrisna menambahkan, perusahaan yang dipimpin PT Garindo tersebut diduga memasukkan dana kepada Partogi Pangaribuan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan. Sebagai catatan, Partogi pun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus bongkar muat tersebut.
Penetapan tersangka kepada CJ, lanjut Khrisna, dilakukan setelah penyidik menggeledah kantor PT Garindo sebagai pengembangan dari penetapan tersangka terhadap Lusiana, salah satu direktur di PT Garindo.
"Jadi karena PT Garindo itu merupakan salah satu yang dananya masuk ke tersangka PP maka kita geledah dan kemudian CJ itu ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Sebelumnya, lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya adalah Partogi Pangaribuan, IM, M, MU serta wanita berinisial L. Tiga nama pertama merupakan orang-orang yang bekerja di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Sementara MU, dirinya disebut bekerja sebagai importir di Priok, sedangkan L adalah seorang pengusaha.
Kelima tersangka saat ini sudah menjadi tahanan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Tito menegaskan bahwa penyidik saat ini masih fokus mendalami kasus tersebut di Kementerian Perdagangan.
(pit)