Dirut PT Garindo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Impor Garam

Aulia Bintang | CNN Indonesia
Jumat, 28 Agu 2015 15:57 WIB
Pengembangan dugaan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi dalam proses bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Polda Metro menetapkan CJ jadi tersangka.
Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu, 21 Fbruari 2015. PT Pelindo II akan merevitasilasi Pelabuhan Tanjung Priok dengan optimalisasi penataan lahan existing dan pergudangan, pemangkasan dwelling time (waktu bongkar muat), Elektronisasi dan otomasi (TPS Online, Gate Otomation), serta percepatan pembangunan akses tol pelabuhan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengembangan kasus dugaan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi dalam proses bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok membuahkan hasil. Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) menetapkan satu tersangka baru yang berasal dari salah satu perusahaan garam di Surabaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum PMJ Komisaris Besar Khrisna Murti mengungkapkan, tersangka tersebut berinisial CJ dan memiliki jabatan tinggi di perusahaan PT Garindo.

"CJ itu Direktur Utama PT Garindo dan sekarang sudah melarikan diri ke Singapura," kata Khrisna saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khrisna menambahkan, perusahaan yang dipimpin PT Garindo tersebut diduga memasukkan dana kepada Partogi Pangaribuan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan. Sebagai catatan, Partogi pun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus bongkar muat tersebut.

Penetapan tersangka kepada CJ, lanjut Khrisna, dilakukan setelah penyidik menggeledah kantor PT Garindo sebagai pengembangan dari penetapan tersangka terhadap Lusiana, salah satu direktur di PT Garindo.

"Jadi karena PT Garindo itu merupakan salah satu yang dananya masuk ke tersangka PP maka kita geledah dan kemudian CJ itu ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Sebelumnya, lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya adalah Partogi Pangaribuan, IM, M, MU serta wanita berinisial L. Tiga nama pertama merupakan orang-orang yang bekerja di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Sementara MU, dirinya disebut bekerja sebagai importir di Priok, sedangkan L adalah seorang pengusaha.

Kelima tersangka saat ini sudah menjadi tahanan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Tito menegaskan bahwa penyidik saat ini masih fokus mendalami kasus tersebut di Kementerian Perdagangan. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER