Kejagung-PN Jaksel akan Verifikasi Aset Yayasan Supersemar

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 28 Agu 2015 16:14 WIB
Jaksa Agung M. Prasetyo berharap aset yang dimiliki Yayasan Supersemar cukup untuk membayar denda Rp 4,4 triliun.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo (tengah) saat memberi keterangan pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (28/8). (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung mengaku tidak mengetahui jumlah aset yang dimiliki Yayasan Supersemar pendirian Presiden kedua Soeharto sampai saat ini. Untuk mengetahui jumlah aset Yayasan Supersemar, Kejagung bersama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan verifikasi dalam beberapa waktu ke depan.

Pendataan aset Yayasan Supersemar diperlukan sebelum eksekusi dilakukan PN Jakarta Selatan atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan denda Rp 4,4 triliun kepada yayasan tersebut. (Baca juga: Jalan Berliku Perkara Yayasan Soeharto)

Untuk membayar denda, Yayasan Supersemar akan diberi waktu hingga delapan hari setelah salinan putusan MA diterima PN Jakarta Selatan, Kejagung, dan pihak yayasan. Jika dalam waktu yang ditentukan denda belum terbayar penuh, penyitaan akan dilakukan oleh PN Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita belum tahu kurang atau tidak asetnya, mudah-mudahan lebih. Nanti mereka (PN Jakarta Selatan) lakukan verifikasi juga," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kompleks Kejagung, Jumat (28/8). (Baca juga: MA: Eksekusi Yayasan Soeharto di Tangan Ketua PN Jaksel)

Menurut Prasetyo, penentuan aset Yayasan Supersemar yang berhak disita adalah hak PN Jakarta Selatan sebagai eksekutor. Kejagung pun dikatakan hanya mendorong agar eksekusi putusan dapat dilakukan segera oleh PN Jakarta Selatan.

"Kita hanya minta eksekusi segera dilakukan. PN Jakarta Selatan yang akan menentukan aset mana yang akan disita," katanya.

Sampai saat ini, salinan putusan MA pada perkara Yayasan Supersemar belum diterima pihak PN Jakarta Selatan maupun Kejagung. Kedua lembaga itu pun menunggu salinan putusan diberikan, sebelum dapat melakukan langkah selanjutnya.

Vonis bersalah diputuskan PN Jakarta Selatan atas kasus Yayasan Supersemar pada 28 Maret 2008, yang dikuatkan dengan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari 2009. Keberatan dengan putusan itu, Supersemar mengajukan kasasi ke MA pada Oktober 2010. Namun jumlah nominal yang harus dibayar Yayasan Supersemar salah ketik dalam putusan tersebut.

Dalam putusan, tertulis denda yang harus dibayar Yayasan Supersemar adalah 75 persen dari Rp 185 juta. Padahal, Yayasan itu seharusnya membayar 75 persen dari Rp 185 miliar, atau Rp 139 miliar, kepada negara. (Baca juga: Jejak 17 Tahun Perkara Keluarga Cendana)

Atas kasasi itu, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) pada September 2013, yang juga diikuti PK Yayasan Supersemar. MA akhirnya mengabulkan PK negara dan menolak PK Supersemar sehingga mereka mesti membayar denda sebesar Rp 4,4 triliun. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER