Jakarta, CNN Indonesia -- Eksekusi mati gelombang tiga belum akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Kejaksaan Agung menunda pelaksaan eksekusi mati tahap selanjutnya sampai keadaan ekonomi Indonesia pulih.
"Tunggulah, sabar, kami masih konsentrasi untuk melakukan perbaikan ekonomi. Ada saatnya nanti eksekusi mati dilakukan," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (28/8).
Tidak ada waktu pasti yang diberikan Prasetyo dalam menjawab pelaksanaan eksekusi mati gelombang ketiga. Eksekusi dapat dilakukan di sisa tahun ini, atau awal tahun depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lihat nanti seperti apa ya, tahun ini atau bukan," katanya singkat.
Jelang satu tahun Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkuasa, sudah dua kali eksekusi mati dilakukan Kejagung terhadap 14 terpidana mati. Eksekusi pertama dilakukan pada 18 Januari lalu, sedangkan ksekusi mati gelombang kedua berlangsung 29 April silam.
Pada eksekusi tahap pertama, ada enam orang terpidana mati dalam kasus narkoba yang berakhir hidupnya ditangan eksekutor. Keenam terpidana tersebut adalah Ang Kiem Soei warga negara Belanda; Namaona Denis warga negara Malawi; Marco Archer Cardoso Moreira warga negara Brazil; Daniel Enemuo warga negara Nigeria; Rani Andriani dari Cianjur dan Tran Thi Bich Hanh warga negara Vietnam.
Sementara itu, terdapat delapan terpidana mati kasus narkoba yang dieksekusi pada April lalu. Mereka yang dieksekusi adalah empat warga Nigeria, Jamiu Owolabi Abashin yang lebih dikenal sebagai Raheem Agbage Salami, Okwudili Oyatanze, Martin Anderson, dan Silvester Obiekwe Nwolise. Kemudian seorang warga Brasil Rodrigo Gularte; Zainal Abidin dari Indonesia; dan duo Bali Nine asal Australia Andrew Chan serta Myuran Sukumaran.
(pit)