Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung telah memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial yang sedang mereka sidik. Sayangnya hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan oleh penyidik.
Kejaksaan Agung, dalam hal ini satuan Tindak Pidana Khusus mengaku enggan buru-buru dalam menetapkan tersangka. Apalagi kasus tersebut bersinggungan dengan kasus yang sedang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Meski begitu, Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tipidsus Sarjono Turin tidak mempermasalahkan singgungan tersebut. Menurutnya sinergitas KPK dengan Kejaksaan Agung tetap terjaga meski nantinya ada calon tersangka yang sama di antara kedua lembaga penegak hukum tersebut.
"Jika nanti ada kesamaan calon tersangka maka itu tidak dipersoalkan karena yang penting sinergitas," ujar Turin saat ditemui di Kejaksaan Agung kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlebih lagi, kata Turin, meski bersinggungan tapi kasus yang diusut KPK dan Kejaksaan Agung jauh berbeda. Menurut Turin yang disidik oleh KPK adalah kasus suap sedangkan Kejaksaan Agung menyidik korupsi penyaluran dana hibab bansos.
Turin mengapresiasi langkah KPK yang sangat membantu tim satuan tugas khusus Kejaksaan Agung dalam hal menyelidiki keterlibatan Gatot dalam kasus hibah bansos tersebut.
"Pertama mereka tak keberatan soal Gatot yang diperiksa sebagai saksi, lalu tak keberatan tim satgassus melakukan penyelidikan khusus materi dana bansos," katanya.
Kemarin Gatot diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung di gedung KPK pukul 11.00 WIB. Namun baru tiga jam diperiksa, atau tepatnya sekitar pukul 14.00 WIB, Gatot mengaku sakit dan pemeriksaan pun dihentikan untuk memberi kesempatan Gatot diperiksa oleh dokter KPK.
Setelah diperiksa kesehatannya, pada pukul 17.00 WIB Gatot keluar dari gedung KPK bersama dengan istrinya, Evy Susanti. Keduanya keluar tanpa merespons sejumlah pertanyaan yang dilontarkan pihak media. Gatot dan Evy kompak hanya memberikan senyum dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan.
Diketahui, Kejaksaan Agung hingga saat ini masih belum menetapkan status tersangka terkait penyidikan perkara penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial di Provinsi Sumut periode tahun anggaran 2011 hingga 2013.
Perkara ini kembali mencuat ketika Gatot dan Evy ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap hakim PTUN Medan. Mereka diduga menyuap hakim PTUN untuk mengamankan perkara bansos yang tengah disidik Kejaksaan Tinggi Sumut dan kemudian digugat Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Achmad Fuad Lubis ke PTUN Medan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK yang diperoleh CNN Indonesia, Pemprov Sumut pada 2013 menganggarkan belanja hibah dan bansos sebesar Rp2,15 triliun dan Rp76,05 miliar. Dari jumlah tersebut, yang terealisasi adalah Rp1,83 triliun untuk bansos dan Rp43,71 miliar.
Ratusan miliar dana hibah dan bansos yang belum dipertanggungjawabkan itu terjadi lantaran 580 penerima hibah dan bansos belum membuat laporan pertanggungjawaban. Jumlah itu terdiri dari 529 penerima bansos senilai Rp 32,31 miliar dan 51 penerima hibah mencapai Rp 276,63 miliar.
Bansos itu tersebar penggunaannya oleh sejumlah SKPD antara lain Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial, serta Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat.
(pit)