Kejagung Tunggu Rekomendasi KPPU soal Sekongkol TransJakarta

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 27 Agu 2015 15:54 WIB
"Nanti kita lihat dulu seperti apa rekomendasinya. Akan dicek dulu apakah rekomendasi KPPU sudah kami terima atau belum," Kata Kapuspenkum Tony Spontana.
Kapu
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung belum mengeluarkan sikap atas rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang meminta pemeriksaan dilakukan kepada panitia tender pengadaan Transjakarta tahun anggaran 2013. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana, Kejagung akan melihat dahulu rekomendasi tertulis dari KPPU sebelum bersikap.

Sebelum rekomendasi diterima, Kejagung tidak akan bersikap walaupun putusan sidang KPPU terkait pengadaan tender Bus TransJakarta (medium bus, single bus, dan articulated bus) untuk tahun anggaran 2013 telah dibacakan kemarin.

"Nanti kita lihat dulu seperti apa rekomendasinya. Akan dicek dulu apakah rekomendasi KPPU sudah kami terima atau belum," ujar Tony ketika dihubungi, Kamis (27/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPPU merekomendasikan pemeriksaan terhadap panitia tender karena menduga adanya persekongkolan yang dilakukan saat pengadaan Bus TransJakarta 2013 lalu.

Persekongkolan diduga dilakukan panitia karena mereka tidak melakukan verifikasi terhadap beberapa perusahaan yang memiliki kepemilikan silang. Selain itu, dalam metode pelaksanaan yang dimasukkan oleh perusahaan tender ditemukan kesamaan yang dibiarkan saja oleh panitia.

Selain memeriksa panitia tender, KPPU juga merekomendasikan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk diperiksa Kejagung. Menurut Komisioner KPPU Menurut Muhammad Nawir Messi, dalam proses pengadaan Transjakarta BPPT berperan sebagai konsultan. Namun, ada kejanggalan ketika BPPT menandatangani RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat).

Sebelumnya, KPPU telah menetapkan 18 perusahaan yang terbukti melakukan persengkongkolan dalam proses pengadaan Bus Transjakarta dengan tahun anggaran 2013. Sebanyak 16 perusahaan dikenakan denda antara Rp 99 juta hingga Rp 25 miliar.

Dari 18 perusahaan, PT San Abadi mendapatkan denda paling banyak sebesar Rp 25 miliar dan harus disetorkan ke kas negara. Sementara dua perusahaan yaitu PT Indo Donfeng Motor dan PT Transportindo Bakti Nusantara dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti proses tender bidang jasa konstruksi yang menggunakan APBD Pemerintah Provinsi Jakarta selama dua tahun.

Sebanyak 18 perusahaan yang bermasalah dalam proses pengadaan Transjakarta tahun anggaran 2013 antara lain PT Adi Tehnik Equipindo, PT Ifani Dewi, PT Industri Kereta Api, PT Korindo Motors, PT Mobilindo Armada Cemerlang, PT Putera Adi Karyajaya, PT Putriasi Utasma Sari, PT Saptaguna Dayaprima, PT Antar Mitra Sejati, PT Ibana Raja, PT Indo Dongfeng Motor, PT Mayapada Auto Sempurna, PT Srikandi Metropolitan, PT Sugihjaya Dewantara, PT Transportindo Bakti Nusantara, PT Viola Inovasi Berkarya, PT Zonda Indonesia dan PT San Abadi. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER