Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan menilai Kepolisian tidak mengintervensi kerja panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan seorang capim KPK telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Masa yang punya masalah hukum jadi calon komisioner? Jadi saya kira tidak ada (intervensi)," ujar Luhut di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (28/8).
Luhut mengimbau agar pernyataan yang diberikan Budi Waseso untuk tidak diperbesar dan dipermasalahkan lebih lanjut. Ia mengatakan akan menanyakan hal itu secara langsung ke Budi Waseso.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Budi menyebut ada satu di antara 48 orang calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka. Namun, ia enggan untuk menjelaskan lebih jauh siapa tersangka atau kasus yang menjeratnya.
Menurutnya, ia harus menjaga kerahasiaan identitas orang yang dimaksud karena berstatus sebagai capim KPK. Ia pun enggan untuk mengungkapkan apakah orang tersebut masuk 19 orang capim yang tersisa. Ia berdalih belum mengetahui siapa saja orang-orang yang kini masih tersisa.
Budi mengatakan pihaknya akan terus menindaklanjuti melalui jalur hukum apabila calon bermasalah itu diloloskan Pansel. Menurutnya, hal tersebut bukan tindakan kriminalisasi. Sebab, hal itu telah diberitahu terlebih dahulu melalui rekomendasi Polri ke pansel capim KPK.
Sementara itu, Juru Bicara Pansel KPK Betti Alisjahbana mengkonfirmasi hal tersebut. Betti bahkan mengungkapkan calon bermasalah tersebut masuk 19 besar. Menurutnya, pansel memerlukan waktu untuk mengklarifikasi masukan yang diterima dari Bareskrim Polri.
Dia juga memastikan, Pansel pasti akan mencoret nama itu tanpa kecuali jika terbukti bermasalah dan berstatus tersangka. "Sudah pasti tidak akan kami pilih," ucap Betti.
(pit)