Jakarta, CNN Indonesia -- Penyerapan anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2015, termasuk dalam kategori rendah yakni 19,25 persen. Namun, pos anggaran paling besar yang terserap ternyata adalah dana hibah dan bantuan sosial.
Berkaitan hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat mengatakan kedua pos anggaran tersebut bisa cepat terserap karena tidak memerlukan proses pelelangan layaknya pengadaan barang dan jasa dalam pengadaan modal.
"Untuk hibah dan untuk bantuan sosial ini paling gampang (eksekusinya)," kata Djarot, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (28/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djarot membantah penyerapan anggaran hibah dan bantuan sosial bukan bertujuan untuk mempercepat penyerapan anggaran. Ia menjelaskan kedua pos anggaran tersebut lebih cepat terserap karena mudah prosesnya dan tidak memerlukan lelang.
"Ngga perlu (lelang), kan itu bantuan. Misalnya kita membantu kepolisian, kita membantu Kostrad, TNI, Polri, hibah untuk organisasi sosial. Ada proposal kita kasih," kata Djarot.
Selain itu, anggaran yang serapannya paling mudah adalah belanja tidak langsung seperti gaji pegawai, listrik, telepon dan air. Namun, hal ini tidak berlaku untuk anggaran yang membutuhkan lelang.
Djarot mengakui, sudah mengingatkan kepada jajaran agar bulan Januari proses pelelangan sudah berjalan, walaupun ternyata belum juga dijalankan. Ia mencontohkan seperti pembelian lahan, mesin, kendaraan operasional, truk sampah dan kendaraan berat yang belum kunjung terlaksana.
"Jadi ada banyak mata anggaran yag mudah dieksekusi tapi dibikin sulit karena ada ragu-ragu, takut, atau mungkin ada keengganan untuk mengeksekusi," tambah Djarot.
Realisasi penyerapan anggaran tahun 2015, yang paling besar diserap adalah belanja hibah sebesar 49,75 persen, atau terserap mencapai Rp 836,69 miliar dari total belanja hibah sebesar Rp 1,68 triliun. Sementara, anggaran bantuan sosial menyerap anggaran sebanyak 41,46 persen atau Rp 958,82 miliar dari total anggaran sebanyak Rp 2,31 triliun.
Sebelumnya, ketakutan para pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menggunakan anggaran karena khawatir tersandung korupsi bukanlah alasan yang tepat. Wakil Gubernur DKI Djarot Syaiful Hidayat mengatakan, para pejabat pemerintah seharusnya tidak takut karena sudah dilindungi undang-undang.
Djarot menjelaskan, para pengguna anggaran dilindungi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Negara. Aturan tersebut menjelaskan, pejabat pengguna anggaran diberikan kewenangan melakukan diskresi, yaitu pengambilan keputusan atau tindakan yang dilakukan pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaran pemerintahan.
"Anda punya kewenangan untuk memutuskan atau mengambil kebijakan. Kalau Anda ragu, maka bisa konsultasikan diskresi yang akan diambil ke kami," kata Djarot.
(hel)