"Ini warga Kampung Pulo yang mana?" kata Ahok balik bertanya saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (28/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok kembali menyatakan, warga Kampung Pulo tak akan melaporkan dirinya. Pasalnya, penggusuran yang dilakukan disertai dengan penyediaan rumah susun yang layak secara cuma-cuma.
Merujuk pada Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa ada izin lingkungan, maka akan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Seperti yang dilansir detik.com sekitar 10 orang yang mengaku warga Kampung Pulo datang ke DPFR didampingi Paguyuban Punakawan. Paguyuban ini terdiri dari tokoh-tokoh nasional seperti Emil Salim, Mahfud MD, Adhyaksa Dault, dan Romo Benny Susetyo. (Baca juga: Ahok-Kapolda Telah Bahas Penertiban Bidaracina dan Bukit Duri)
Mereka datang ke DPR untuk mengadu pada Ketua DPR Setya Novanto perihal penggusuran Kampung Pulo.
Salah seorang warga, Ustadz Kholili menyampaikan protes tidak terima tempat tinggal mereka digusur Pemprov DKI. Kholili menyebut warga diancam agar mau pindah ke rusunawa Jatinegara yang sekelas apartemen. Menurut Kholili, warga pindah karena terpaksa.
"Jadi, kami begini, Pak, kami Insya Allah akan menuntut ke pengadilan, hanya membangun, dan status tanah kami diakui. Cara kekerasan itu dalam penggusuran kami tidak inginkan. Kami ingin sebagaimana hukum adanya," paparnya tanpa menyebut soal surat-surat resmi kepemilikan tanah di Gedung DPR, Kamis (27/8) lalu. (sur)