Jakarta, CNN Indonesia -- Ketakutan para pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menggunakan anggaran karena khawatir tersandung korupsi bukanlah alasan yang tepat. Wakil Gubernur DKI Djarot Syaiful Hidayat mengatakan, para pejabat pemerintah seharusnya tidak takut karena sudah dilindungi undang-undang.
Djarot menjelaskan, para pengguna anggaran dilindungi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Negara. Aturan tersebut menjelaskan, pejabat pengguna anggaran diberikan kewenangan melakukan diskresi, yaitu pengambilan keputusan atau tindakan yang dilakukan pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaran pemerintahan.
"Anda punya kewenangan untuk memutuskan atau mengambil kebijakan. Kalau Anda ragu, maka bisa konsultasikan diskresi yang akan diambil ke kami," kata Djarot dalam acara Pengarahan Gubernur DKI Jakarta tentang penyerapan Anggaran di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (27/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Wali Kota Blitar itu mengatakan, semua pengguna anggaran akan dilindungi oleh undang-undang tersebut dalam pengambilan keputusan dan menbuat kebijakan untuk meningkatkan penyerapan anggaran.
“Gunakanlah kekuatan diskresi itu untuk melaksanakan kegiatan pembangunan di instansi Anda. Supaya anggaran dapat terserap tinggi,” ujarnya.
Mendukung pernyataan Djarot, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan percepatan penyerapan anggaran memang memiliki potensi penggelembungan. Hal inilah yang menurut Tito membuat para pengguna anggaran ragu-ragu dalam ekseskusinya.
Sementara itu, untuk mendukung penyerapan anggaran dan mengusir keraguan dan ketakutan pengguna anggaran dalam percepatan penyerapan anggaran, Tito menginstruksikan jajarannya untuk tidak terlalu terburu-buru menempuh upaya hukum jika ditemukan sesuatu yang tidak sesuai.
Ia juga meminta, jika ada laporan yang mencurigakan, dengan bukti yang sedikit, jangan terburu-buru mengekspos ke publik. Penyelidikan harus dilakukan secara low profile. Sebab, jika diekspos, bisa menyebabkan ketakutan pada para pengguna anggaan lainnya.
"Kami menginstruksikan kepada jajaran Polda Metro Jaya supaya jangan sampai mencari kesalahan. Hal-hal yang bersifat administrasi jangan sampai dikriminalisasi, kemudian yang menyangkut dokumen yang mungkin belum lengkap, jangan sampai langsung dikriminalisasi," ujar Tito saat ditemui usai acara pengarahan Gubernur tersebut.
Prinsipnya, kata Tito, masing-masing lembaga akan berkoordinasi lebih internal dan lebih detail di tingkat kota administratif. Koordinasi juga akan dilakukan dengan kapolres dan kepala kejaksaan negeri untuk mendorong para kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen agar segera mengeksekusi proyeknya selama sisa waktu 4 bulan ke depan.
"Harapan kami, penyerapan anggaran di Pemda DKI dan jajarannya dapat meningkat," kata Tito.
Total penyerapan belanja daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta baru menyentuh angka 19,25 persen. Dari total jumlah belanja daerah 2015 yang mencapai Rp 63,65 triliun, yang baru terserap hanya mencapai Rp 12,25 triliun.
Dengan capaian seperti itu, DKI Jakarta masuk ke dalam daftar daerah yang memiliki penyerapan anggaraan terendah.
(sur)