Ahok Bantah Pembongkaran Pasar Benhil Tanpa Sosialisasi

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Senin, 31 Agu 2015 09:47 WIB
Sejak habis masa kontraknya 2005 dan diperpanjang 2013, pedagang sempat menggugat ke pengadilan namun kalah.
Pembongkaran Pasar Benhil. (Dok.Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membantah tudingan pembongkaran Pasar Bendungan Hilir (Benhil) tanpa didahului sosialisasi. Menurutnya, tudingan itu selalu ada saat ada pembongkaran bangunan oleh Satuan Polisi pamong Praja.

"Hampir semua pembongkaran di Jakarta pasti alasannya nggak ada sosialisasi, nggak ada pemberitahuan" ujar Gubernur yang biasa disapa Ahok ini di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/8).

Ahok mempersilakan kepada pedagang untuk melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) jika memang merasa belum diberitahu sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya Pasar Benhil sudah habis masa kontraknya pada tahun 2005, namun diperpanjang kembali. Hingga pada 2013, saat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang baru ingin membongkar dan merevitalisasi, banyak pedagang menolak dengan berbagai cara termasuk melakukan gugatan ke pengadilan.

"Ternyata kemudian putusan Mahkamah Agung inkrah, kami (PD Pasar Jaya) yang menang," kata Ahok.

Ahok menilai ada oknum pedagang yang tidak ingin pindah ke tempat relokasi dengan menggunakan cara-cara tertentu. Ia juga menjelaskan kondisi Pasar Benhil yang sudah termakan usia, tetapi pedagang masih enggan untuk pergi.

"Benhil sudah terlalu tua, tapi yang punya ruko ini enggak mau pergi. Pakailah anggota DPRD yang dulu, pakai pengacara lalu menggugat kami," ujar Ahok.

Mantan Bupati Belitung Timur ini mengingatkan kepada pedagang agar mematuhi hasil putusan MA. Ia juga mengatakan telah memberi kesempatan kepada pedagang untuk membongkar sendiri dan juga menawarkan bantuan operasional pembongkaran jika diperlukan.

Sebelumnya, dikutip dari Detik.com Pemprov DKI Jakarta membongkar puluhan ruko yang ada di Pasar Benhil, Jakarta Pusat. Ruko-ruko itu dibongkar karena masa sewanya sudah habis.

Puluhan ruko yang ada di Pasar Benhil tersebut menyewa lahan ke Pemkot Jakarta Pusat. Sejatinya masa sewa sudah habis pada 2013 lalu, namun para penyewa tak mau angkat kaki dan memilih menggugat lewat meja hijau. Gugatan bergulir hingga ke Mahkamah Agung, namun mentah, Pemkot Jakarta Pusat menang.

"Setelah putusan MA menang, akhirnya kami sosialisasikan sejak sebulan hingga tiga minggu lalu kepada para penyewa ruko, namun sampai hari ini batas akhir tenggat tidak diindahkan. Jadi terpaksa harus dibongkar paksa," ujar Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Arifin kepada wartawan di lokasi pembongkaran, Sabtu (29/8) lalu. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER