Menurut dia, sebagai penyidik Polri berwenang melakukan penggeledahan. Penggeledahan itu terkait dengan dugaan korupsi pengadaan mobile crane.
“Saya menilai itu upaya intervensi proses hukum. Apa maksudnya nelepon ke sana ke mari? Apakah mau minta perlindungan?” kata Masinton saat berbincang dengan CNN Indonesia, Minggu (30/8). (Baca juga: SP JICT Laporkan RJ Lino atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saya minta polisi tetap profesional. Tidak bisa diintervensi,” tutur Masinton yang mantan aktivis 98 ini. (Baca juga: Menko Rizal Ramli Bentuk Tim Khusus Perbaikan Dwelling Time)
Masinton melanjutkan, apa yang dilakukan oleh Lino ini akan jadi preseden buruk proses hukum yang berlangsung jika terkait dengan pejabat-pejabat penting di Indonesia. Para pejabat itu akan berusaha menghubungi koleganya untuk berupaya melakukan intervensi hukum.
Jumat lalu, Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menggeledah kantor PT Pelindo II di Pelabuhan Tanjung Priok. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan mobil crane. (Baca juga: RJ Lino Menolak Dikaitkan Dalam Kasus Suap Bongkar Muat)
"Ada pengadaan mobile crane yang kami duga tak sesuai aturan. Maka itu kami geledah untuk mencari alat-alat bukti," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Victor Edison Simanjuntak saat dikonfirmasi.
Penggeledahan dilakukan sekira pukul 13.00 WIB. Hingga saat ini penyidik masih mencari barang bukti berupa dokumen dan komputer yang berkaitan dengan dugaan korupsi ini di kantor Pelindo II.
Victor juga mengatakan akan memeriksa Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane dan simulator kapal di perusahaannya.
"Tentu akan kami periksa. Saya langsung yang geledah di ruangan beliau," kata Vicktor Simanjuntak. (hel/hel)