Kendati demikian, Victor enggan untuk mengungkapkan siapa sajakah yang telah diperiksa sebagai saksi Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kebutuhan dari pelabuhan-pelabuhan dibuat dan diajukan oleh pusat, yaitu Pelindo II. Penandatanganannya pun, ujar Victor, dilakukan oleh general manager. Sementara, dalam perkara ini, pengajuan tersebut hanya ditandatangani manajer teknik.
Terkait penetapan tersangka, Victor mengatakan saat ini pihaknya masih menganalisis dokumen sitaan hasil penggeledahan lalu. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pun masih akan terus dilakukan. Setelah itu, ujar Victor, jajarannya akan memeriksa Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino paling lama dalam kurun 10 hari. (Baca: Bareskrim Akan Periksa RJ Lino Terkait Korupsi Crane)
Sebelumnya, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menggeledah kantor PT Pelindo II di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (28/8). Penggeledahan itu dipimpin langsung oleh Victor, bahkan ia mengaku dirinya sendiri yang menggeledah ruangan Richard Joost Lino.
Dalam penggeledahan, ditemukan sebanyak 26 bandel berkas yang ditemukan penyidik. Berkas-berkas tersebut berisi masalah-masalah seputar perencanaan dan pemeriksaan dari auditor. (Baca: Bareskrim Geledah Kantor Pelindo II Terkait Korupsi Crane)
Victor mengatakan penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan mobil crane. Sebanyak 10 mobile crane yang diadakan perusahaan tersebut pada 2013 semestinya dikirimkan ke delapan pelabuhan. Namun penyidik menemukan hingga tahun ini barang tersebut belum dikirimkan.
Nilai kerugian perkara belum dapat dipastikan dan masih harus menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan. Namun, Victor menyebut bisa terjadi kerugian besar jika barang-barang yang diadakan sama sekali tidak digunakan. Total nilai kontrak sendiri, kata Victor, bisa mencapai Rp 5 triliun.
(obs)