MA Kirim Putusan Supersemar ke PN Jaksel dalam Waktu Dekat

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 01 Sep 2015 11:23 WIB
Putusan MA soal Yayasan Supersemar tengah dikoreksi oleh pembaca 3. Usai itu akan dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gedung Mahkamah Agung. (Detikcom/Arie Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung akan mengirimkan salinan putusan mereka terkait Peninjauan Kembali (PK) kasasi kasus Yayasan Supersemar kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu dekat.

Salinan putusan akan dikirim setelah koreksi atas PK tersebut selesai dilakukan para hakim. Saat ini, diketahui koreksi telah dilakukan oleh 1 dari 3 hakim yang memimpin jalannya sidang PK beberapa waktu lalu.

"Kemarin saya cek koreksi masih di pembaca (hakim) 2. Asisten sudah koreksi, pembaca 1 juga sudah. Setelah ini pembaca 3 akan koreksi kemudian dikirim ke pengadilan pengaju (PN Jakarta Selatan)," ujar Juru Bicara MA Suhadi ketika dihubungi, Selasa (1/9). (Baca juga: Jalan Berliku Perkara Yayasan Soeharto)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suhadi belum dapat memastikan pengiriman salinan putusan akan dilakukan tanggal berapa. Namun, ia mengatakan salinan akan dikirim langsung ke PN Jakarta Selatan jika koreksi sudah selesai dilakukan.

Setelah salinan diterima, PN Jakarta Selatan berhak mempertemukan pihak Kejaksaan Agung dan Yayasan Supersemar untuk membicarakan pembayaran denda yang dikenakan pada yayasan tersebut.

Nantinya, Yayasan Supersemar akan diberi waktu untuk membayar langsung denda sebesar Rp4,4 triliun dalam waktu delapan hari. Jika dalam waktu tersebut pelunasan denda belum terealisasi, maka penyitaan aset dapat dilakukan PN Jakarta Selatan. (Baca juga: Jejak 17 Tahun Perkara Keluarga Cendana)

"Karena ini sudah putusan final, sudah PK dari MA, tidak ada hambatan untuk eksekusi," kata Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna.

Vonis bersalah diputuskan PN Jakarta Selatan atas kasus Yayasan Supersemar pada 28 Maret 2008, yang dikuatkan dengan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari 2009. Keberatan dengan putusan itu, Supersemar mengajukan kasasi ke MA pada Oktober 2010. Namun jumlah nominal yang harus dibayar Yayasan Supersemar salah ketik dalam putusan tersebut.

Dalam putusan, tertulis denda yang harus dibayar Yayasan Supersemar adalah 75 persen dari Rp 185 juta. Padahal, Yayasan itu seharusnya membayar 75 persen dari Rp 185 miliar, atau Rp 139 miliar, kepada negara. (Baca juga: Kasus Supersemar, MA Sebut Salah Ketik Putusan Itu Biasa)

Atas kasasi itu, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) pada September 2013, yang juga diikuti PK Yayasan Supersemar. MA akhirnya mengabulkan PK negara dan menolak PK Supersemar sehingga mereka mesti membayar denda sebesar Rp 4,4 triliun (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER